Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Warisan
23 Okt 2024 08:55 - 4 menit reading

Warisan dalam Islam: Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalang

Pendahuluan

Warisan dalam Islam diatur dengan sangat rinci dan detail dalam Al-Qur’an dan hadits. Pembagian harta warisan bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas rukun, syarat, sebab, dan penghalang warisan dalam Islam.

Rukun Warisan

Rukun warisan adalah unsur-unsur yang harus ada dalam proses pembagian warisan. Tanpa adanya rukun ini, pembagian warisan tidak dapat dilakukan. Rukun warisan dalam Islam meliputi:

  1. Al-Muwarrits (Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan)
  2. Al-Warits (Orang yang berhak menerima warisan)
  3. Al-Mauruts (Harta peninggalan yang akan dibagi)

Dalil-dalil Rukun Warisan:

  1. QS. Al-Baqarah: 233:
    وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
    “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula.”
  2. QS. An-Nisa: 11:
    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
    “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Syarat Warisan

Syarat warisan adalah kondisi yang harus dipenuhi agar pembagian warisan dapat dilakukan. Berikut adalah syarat-syarat warisan:

  1. Kematian Al-Muwarrits: Harus ada kepastian bahwa orang yang meninggalkan harta telah meninggal dunia.
  2. Keberadaan Al-Warits: Orang yang akan menerima warisan harus jelas keberadaannya, baik diketahui secara langsung atau melalui nasab (garis keturunan).
  3. Harta yang Ditentukan: Harta yang akan diwariskan harus jelas dan diketahui.

Dalil-dalil Syarat Warisan:

  1. QS. Al-Baqarah: 240:
    وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ
    “Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah).”
  2. QS. An-Nisa: 12:
    وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ
    “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.”

Sebab Warisan

Sebab-sebab yang membuat seseorang berhak menerima warisan dalam Islam antara lain:

  1. Nasab (Garis Keturunan): Warisan diberikan berdasarkan hubungan darah, seperti anak, orang tua, dan saudara kandung.
  2. Pernikahan: Pasangan suami atau istri berhak menerima warisan dari pasangan yang meninggal dunia.
  3. Wala (Hubungan Pembebasan Budak): Dalam beberapa kasus, budak yang dibebaskan berhak menerima warisan dari mantan tuannya.

Dalil-dalil Sebab Warisan:

  1. QS. An-Nisa: 7:
    لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
    “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
  2. QS. An-Nisa: 11:
    يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
    “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Penghalang Warisan

Penghalang warisan adalah faktor-faktor yang membuat seseorang tidak berhak menerima warisan. Berikut adalah penghalang-penghalang warisan:

  1. Pembunuhan: Orang yang membunuh al-muwarrits (pewaris) tidak berhak menerima warisan dari korban.
  2. Perbedaan Agama: Seseorang yang berbeda agama dengan al-muwarrits tidak berhak menerima warisan.
  3. Perbudakan: Pada zaman dulu, budak tidak berhak menerima warisan, namun hal ini sudah tidak relevan lagi dalam konteks modern.

Dalil-dalil Penghalang Warisan:

  1. HR. al-Tirmizi:
    لَا وَرَاثَةَ لِلْقَاتِلِ
    “Tidak ada warisan bagi pembunuh.”
  2. HR. Ahmad dan Ibnu Hibban:
    لَا تَرِكَةَ بَيْنَ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ
    “Tidak ada warisan antara Muslim dan Kafir.”

Kesimpulan

Warisan dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan rinci untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta. Dengan memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang warisan, umat Islam dapat menjalankan pembagian warisan sesuai dengan ajaran agama dan menghindari kesalahpahaman serta konflik keluarga.

Penutup

Sebagai muslim, penting untuk selalu memperbarui niat dan memastikan bahwa setiap harta yang diwariskan sesuai dengan syariat Islam. Memahami dan mematuhi aturan warisan adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah dan upaya menjaga keadilan dalam keluarga serta masyarakat.

Simak artikel lain pada Kategori Fiqh Warisan.