Zakat pada emas dan perak hanya wajib jika terpenuhi tiga syarat, yaitu:
Karenanya, jika ada dugaan hartanya kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban zakat padanya sampai ia yakin hartanya mencapai nisab. Hal itu karena zakat hanya wajib bagi orang yang mampu, sementara tanda seseorang mampu dalam syariat adalah jika hartanya mencapai nisab dalam setahun terakhir.
Dalil syarat nishab adalah hadits Ali bin Abi Thalib secara marfu’:
وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينار، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول، ففيها نصف دينار
“Kamu tidak wajib membayar zakat -maksudnya emas- sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 Dinar selama setahun, maka kewajiban zakatnya adalah setengah Dinar.” (HR. Abu Daud, dan hadisnya hasan menurut al-Nawawi dan al-Hafiz Ibnu Hajar)
Satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas murni, sehingga total nisab emas adalah 85 gram emas murni (24 karat).
Jika emasnya tidak murni, maka tidak ada zakat padanya, sampai bagian yang murni darinya mencapai nisab. Rumus untuk mengetahui jumlah emas murni pada suatu emas campuran adalah: (jumlah emas x karat)/24
Contoh:
Jika seseorang memiliki 100 gram emas 18 karat, maka kadar emas murni darinya adalah: (100 x 18)/24=75 gram. Karenanya, tidak ada zakat pada 100 gram emas tersebut.
Adapun mata uang yang bukan berupa emas dan perak, maka nisabnya mengikuti nisab emas, karena tiga alasan:
Inilah pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa nisab mata uang mengikut kepada nisab perak, dengan dalil untuk berjaga-jaga dan untuk menjaga hak orang miskin. Namun ketiga alasan yang para ulama kemukakan, jauh lebih kuat daripada dalil ‘untuk berjaga-jaga’. Lagipula, menjaga hak orang kaya tidak lebih kurang urgensinya daripada menjaga hak orang miskin. Karena kezaliman itu tetap haram, baik tertuju kepada orang miskin maupun kepada orang kaya.
Karenanya, jika kita berasumsi harga 1 gram emas murni adalah Rp. 1.000.000,-, maka nisab mata uang adalah sebesar Rp. 85.000.000,-.
Simak video penjelasan lengkap terkait Zakat Emas dan Mata Uang.
Baca artikel lain terkait zakat pada Kategori Fiqh Zakat.