Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
Arvan pada Fiqh Zakat
7 Jul 2024 14:04 - 2 menit reading

Syarat Wajib Zakat pada Emas dan Mata Uang

Zakat pada emas dan perak hanya wajib jika terpenuhi tiga syarat, yaitu:

  1. Harta telah mencukupi nisab.
  2. Telah mencapai nishab selama setahun penuh (haul)
  3. Bukan perhiasan yang mubah.

Karenanya, jika ada dugaan hartanya kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban zakat padanya sampai ia yakin hartanya mencapai nisab. Hal itu karena zakat hanya wajib bagi orang yang mampu, sementara tanda seseorang mampu dalam syariat adalah jika hartanya mencapai nisab dalam setahun terakhir.
Dalil syarat nishab adalah hadits Ali bin Abi Thalib secara marfu’:
وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك ‌عشرون ‌دينار، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول، ففيها نصف دينار
“Kamu tidak wajib membayar zakat -maksudnya emas- sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 Dinar selama setahun, maka kewajiban zakatnya adalah setengah Dinar.” (HR. Abu Daud, dan hadisnya hasan menurut al-Nawawi dan al-Hafiz Ibnu Hajar)

Satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas murni, sehingga total nisab emas adalah 85 gram emas murni (24 karat).
Jika emasnya tidak murni, maka tidak ada zakat padanya, sampai bagian yang murni darinya mencapai nisab. Rumus untuk mengetahui jumlah emas murni pada suatu emas campuran adalah: (jumlah emas x karat)/24
Contoh:
Jika seseorang memiliki 100 gram emas 18 karat, maka kadar emas murni darinya adalah: (100 x 18)/24=75 gram. Karenanya, tidak ada zakat pada 100 gram emas tersebut.

Adapun mata uang yang bukan berupa emas dan perak, maka nisabnya mengikuti nisab emas, karena tiga alasan:

  1. Nilai emas relatif lebih stabil, dan nilainya tetap tinggi dari dahulu sampai zaman sekarang. Berbeda halnya dengan perak, yang nilainya menuruh drastis dari nilainya pada zaman dahulu.
  2. Zakat hanya wajib bagi orang yang kaya. Sementara orang yang memiliki emas 85 gram pada zaman sekarang, lebih layak dikatakan sebagai orang kaya daripada orang yang memiliki perak walaupun mencukupi nisab.
  3. Hukum asal harta seorang muslim adalah haram kecuali dengan dalil yang meyakinkan. Sementara mengikutkan nisab uang kepada nisab emas, lebih meyakinkan daripada mengikutkan nisabnya kepada nishab perak.

Inilah pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa nisab mata uang mengikut kepada nisab perak, dengan dalil untuk berjaga-jaga dan untuk menjaga hak orang miskin. Namun ketiga alasan yang para ulama kemukakan, jauh lebih kuat daripada dalil ‘untuk berjaga-jaga’. Lagipula, menjaga hak orang kaya tidak lebih kurang urgensinya daripada menjaga hak orang miskin. Karena kezaliman itu tetap haram, baik tertuju kepada orang miskin maupun kepada orang kaya.
Karenanya, jika kita berasumsi harga 1 gram emas murni adalah Rp. 1.000.000,-, maka nisab mata uang adalah sebesar Rp. 85.000.000,-.

Simak video penjelasan lengkap terkait Zakat Emas dan Mata Uang.
Baca artikel lain terkait zakat pada Kategori Fiqh Zakat.