Syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat ada lima, yaitu:
- Islam, walaupun setelahnya ia murtad.
Orang kafir asli tidak wajib mengeluarkan zakat ketika kafir. Jika masuk Islam, ia juga tidak wajib mengqadha zakat yang ia tinggalkan semasa ia kafir. Adapun orang yang murtad, maka ia wajib mengqadha semua zakat yang ia tinggalkan semasa murtadnya. Jika ia tetap membayar zakatnya ketika murtad, maka hukumnya sah dan ia tidak perlu membayarnya kembali ketika masuk Islam. Jika ia mati dalam keadaan murtad, maka tidak ada zakat pada hartanya. Hukum hartanya adalah fay (harta rampasan dari orang kafir), dan menjadi milik kepada Baitul Mal negara.
- Merdeka, walaupun sebagian darinya merdeka (muba’adh).
Tidak ada zakat pada harta budak, walaupun budak mukatab (yang menebus dirinya agar merdeka), walaupun tuannya memberikan harta kepadanya. Adapun muba’adh (orang yang setengah budak dan setengah merdeka), maka ia mengeluarkan zakat jika bagian darinya yang merdeka memiliki harta yang mencapai nishab, dan memenuhi syarat-syarat lainnya.
- Kepemilikannya sempurna.
Tidak ada zakat pada harta mukatib yang ada pada tangan majikan. Hal itu karena kepemilikannya terhadap harta belum sempurna, mengingat si budak bisa membatalkan akad mukatabah-nya kapan saja ia mau, sehingga majikannya harus mengembalikan uang itu wajib kepadanya.
- Pemiliknya adalah orang tertentu.
Tidak ada zakat pada semisal harta Baitul Mal, atau kas masjid, atau harta wakaf wakaf untuk publik, semisal untuk imam-imam masjid atau para muazzin. Adapun harta wakaf pada individu tertentu, semisal Zaid, maka hanya hasilnya yang terkena zakat, bukan harta wakafnya.
- Keberadaan pemiliknya jelas.
Tidak ada zakat pada harta warisan yang belum terbagi karena menunggu janin yang akan lahir, walaupun kemudian janinnya meninggal dalam rahim. Sebagaimana tidak ada zakat pada ahli waris lainnya (yang warisannya masih tertahan), karena mereka semua belum memiliki warisannya secara sempurna.
Muzakki (wajib zakat) tidak harus harus balig, berakal, dan rasyid. Karenanya, harta anak kecil, orang gila, dan mahjur karena safah (bodoh dan semacamnya), semuanya tetap wajib membayar zakatnya, jika semua syarat terpenuhi. Namun, kewajiban ini tertuju kepada wali mereka, jika ia meyakini wajibnya zakat pada harta mereka. Jika tidak, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat pada harta mereka. Sebagaimana muzakki tidak harus sedang ‘memegang’ hartanya untuk kewajiban zakat. Karenanya, jika muzakki tidak ‘memegang’ hartanya yang mencapai nishab, semisal hartanya berupa piutang pada orang lain, maka zakat tetap wajib atasnya. Hanya saja, ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya saat itu, melainkan setelah hartanya kembali kepadanya.
Simak video penjelasan lengkap terkait Syarat Wajib Zakat.
Baca artikel lain terkait zakat pada Kategori Fiqh Zakat.