Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
6 Jul 2024 23:44 - 3 menit reading

Solusi Jika Imam Lupa Tasyahud Awal

Tanya:
Assalaamu alaikum
Ana mau tanya, bagaimana hukum imam yang lupa duduk tasyahhud awal, dan ia langsung berdiri sempurna ke rakaat ketiga.
Apa yang harus imam lakukan? Bagaimana dengan makmum, apakah harus mengikuti imam?
Jazaakallaahu khair atas jawabannya
rusdianto [xxxxx@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan beliau telah menuntunkan apa yang harus kita lakukan, baik sebagai imam maupun sebagai makmum.
Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiallahu anhu ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ. حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ
“Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah salat Zuhur bersama mereka, lalu beliau berdiri pada dua rakaat yang pertama dan tidak duduk (tasyahud awal), dan para sahabat juga ikut berdiri bersama beliau. Ketika salat akan selesai, dan mereka sudah menanti salam beliau, beliau bertakbir dalam posisi duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, setelah itu baru beliau salam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, maka para ulama menyebutkan dua hukum terkait dengan masalah ini:

  1. Apabila imam belum berdiri tegak, yaitu ia masih lebih dekat dengan posisi duduk daripada posisi berdiri, maka ia boleh duduk kembali untuk tasyahud awal. Jika sudah berdiri tegak -seperti kejadian dalam pertanyaan- atau sudah dekat dengan posisi berdiri daripada posisi duduk, maka imam haram untuk duduk kembali. Jika ia duduk kembali dalam keadaan sengaja dan ia tahu itu terlarang, maka salat imam batal. Hal itu karena ia meninggalkan rukun salat (berdiri) untuk mengerjakan amalan yang sunnah (tasyahud awal).
    Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Tidak boleh kembali mengerjakan amalan yang sunnah (muakkadah), setelah ia mengerjakan amalan yang rukun.”
    Al-Khathib al-Syiribini berkata dalam al-Iqna’, “Karena ia telah mengerjakan amalan yang rukun (berdiri), maka jangan ia tinggalkan hanya untuk mengerjakan amalan yang sunnah (tasyahud awal). Jika ia duduk kembali dalam keadaan sengaja dan mengetahui hukumnya haram, maka salatnya batal karena ia telah menambah satu duduk dengan sengaja.”
  2. Bagi makmum, mereka boleh membaca “subhanallah” guna mengingatkan imam bahwa ia keliru. Apabila imamnya duduk kembali karena masih dekat dengan posisi duduk, maka makmum ikut duduk bersamanya. Jika ia lanjut berdiri, maka makmum wajib ikut berdiri dan meninggalkan tasyahud awal. Jika makmum tetap tasyahud awal sementara imamnya berdiri, maka salat makmum batal, jika melakukannya dalam keadaan sengaja dan tahu hukumnya.
    Al-Khathib berkata dalam al-Iqna’, “Makmum tidak boleh terlambat mengikuti imam berdiri hanya karena ia tetap mau duduk tasyahud. Apabila ia tidak bangkit berdiri (mengikuti imam), maka salatnya batal karena dia menyelisihi imam dengan penyelisihan yang berat.”

Jika imam sujud sahwi sebelum salam pada kedua keadaan di atas, maka makmum juga wajib sujud sahwi mengikuti imam. Jika makmum tidak sujud sahwi, maka salatnya batal karena menyelisihi imam dengan penyelisihan yang berat. Wallahu a’lam.

Simak video seputar Hukum Sujud Sahwi.
Baca artikel lain seputar salat pada Kategori Fiqh Salat.