Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Thaharah
11 Jun 2024 18:28 - 2 menit reading

Rambut Wajah dan Hukum Mencucinya Bersuci

Para ulama menyebutkan ada 20 jenis rambut yang tumbuh di wajah, yaitu:

  1. Rambut yang tumbuh di dahi (ghamam)
  2. Sepasang alis (hajib)
  3. Dua pasang bulu mata (ahdab)
  4. Kumis (syarib)
  5. Dua tepi kumis yang melewati bibir atas (sibalan).
  6. Rambut di bawah bibir bawah (anfaqah).
  7. Rambut yang tumbuh di antara ‘anfaqah dan janggut, kanan dan kiri (nafkah/minfakah)
  8. Sepasang cambang, yaitu rambut yang sejajar dengan telinga (‘idzar)
  9. Dua jenis rambut di pipi kanan dan kiri (khad).
  10. Sepasang brewok, yaitu rambut antara ‘idzar dengan janggut (‘aridh)
  11. Janggut, yaitu rambut yang tumbuh di bawah rahang bawah (lihyah)

Dalam wudhu, semua rambut di atas wajib dicuci bagian luar dan dalamnya, serta kulit wajah yang ada di baliknya. Kecuali pada brewok dan janggut, karena padanya ada rincian:

  • Jika keduanya tipis, maka wajib mencuci bagian luar dan dalamnya, seperti rambut wajah lainnya.
  • Jika keduanya lebat, maka yang wajib hanya mencuci bagian luarnya saja.

Adapun pada mandi junub, maka semua rambut di wajah sama, tidak ada rincian sama sekali.
Adapun naz’ah (lihat gambar di samping kanan dan kiri dahi), maka ia bukan bagian wajah, demikian pula rambut yang tumbuh padanya. Naz’ah bagian dari kepala, sebagaimana tahdzif dan rambut yang tumbuh padanya, juga bagian dari kepala. Sehingga naz’ah dan tahdzif tidak wajib dicuci dalam wudhu.

Simak penjelasan terkait jenis-jenis rambut di wajah dan hukumnya dalam thaharah
Baca artikel menarik lainnya seputar thaharah di Kategori Fiqh Thaharah