Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
7 Jul 2024 15:42 - 2 menit reading

Pembiayaan Kredit yang Halal dan yang Haram

Pembiayaan kredit adalah kesepakatan yang terjadi antara lembaga keuangan (leasing) dan klien untuk membeli barang dagangan dengan tunai, lalu barang dagangan tersebut dibeli oleh klien dengan tempo (angsuran-nyicil).
Gambarannya:
Zaid ingin membeli mobil namun tidak mempunyai uang tunai (yang mencukupi). Ia meminta bantuan dari lembaga perbankan atau perusahaan komersial, agar membeli mobil tersebut dengan tunai. Selanjutnya Zaid akan membeli mobil itu dari lembaga keuangan tersebut dengan cara angsuran (nyicil) selama beberapa bulan dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Misalnya harga tunai mobil Rp. 150.000.000,-, dia membeli dari lembaga keuangan dengan nilai total Rp. 180.000.000,-, diangsur selama 60 bulan, dan setiap bulannya membayar Rp. 3.000.000,-.

Aqad tersebut hukumnya boleh, jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Lembaga keuangan telah memiliki mobil tersebut dengan pembelian yang sah.
  2. Lembaga keuangan telah menerima mobil tersebut dari perusahaan yang menjual, agar setelah itu mobil dapat ia jual kepada klien.
  3. Zaid membeli mobil tersebut pada lembaga keuangan, setelah lembaga keuangan menerima mobil tersebut dari perusahaan yang menjual.

Adapun jika Zaid berhutang ke bank untuk membeli mobil tersebut dengan perjanjian akan membayarnya dengan angsuran beserta tambahan (bunga), maka hal tersebut haram hukumnya karena termasuk riba. Jika Zaid menandatangani transaksi jual beli mobil tersebut, sebelum lembaga keuangan membeli mobil tersebut, maka hukum jual belinya tidak sah. Hal itu karena lembaga keuangan tersebut menjual mobil yang belum mereka miliki. Wallahu A’lam.

Baca artikel lain terkait transaksi keuangan pada Kategori Fiqh Transaksi Keuangan.