Tanya:
Assalamualaikum.
Saya mau tanya perihal pembagian warisan. Ayah saya sudah meninggal dengan meninggalkan seorang istri dan 5 orang anak laki-laki. Berapa persentasi yang ibu saya dan ke-5 orang anak laki-lakinya terima? Kalau ada anaknya yang memberikan haknya ke ibunya boleh apa tidak?
Terimakasih.
novie rendra [xxxxx@yahoo.co.id]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ
“Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah terpenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah terbayar) utang-utangmu.” (QS. al-Nisa`: 12)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis Ibnu Abbas:
ألحِقوا الفرائضَ بأهلها، فما بَقِي فهو لِأَوْلَى رجلٍ ذَكَر
“Serahkan harta warisan kepada para pemiliknya. Jika ada harta yang tersisa, maka itu milik kerabat lelaki terdekat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pembagian warisan:
Berdasarkan ayat al-Quran, ibu anda memperoleh 1/8 bagian dari semua harta warisan, karena mereka mempunya anak.
Sementara kelima anak laki-laki bersekutu secara rata pada sisa harta, itu 7/8 bagiannya, atau setiap anak lelaki memperoleh 7/40 bagian. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.
Setelah semuanya ahli waris memperoleh haknya, barulah si anak boleh memberikan bagiannya kepada sang ibu. Hal itu karena harta sudah menjadi miliknya, sehingga ia bisa menghadiahkan atau menghibahkannya kepada siapapun yang ia inginkan. Wallahu a’lam
Baca artikel lain terkait warisan dan pembagiannya pada Kategori Fiqh Warisan.