Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat Fiqh Thaharah
7 Jul 2024 01:37 - 3 menit reading

Niat Wudhu, serta Cara Duduk dalam Salat

Tanya:
Assalamu alaikum Ustadz.
Saya ada beberapa pertanyaan, yaitu:

  1. Apakah benar bahwa niat wudhu itu diucapkan dalam hati saat membasuh muka?
  2. Bagaimana cara duduk tasyahud makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir, menyamai duduk imam atau duduk seperti tasyahud awal.
  3. Saya melihat orang shalat sunnah dua rakaat lalu pada rakaat terakhir cara duduk tasyahudnya seperti duduk tasyahud awal (bukan seperti duduk tasyahud akhir).

Saya mohon pencerahannya Ustadz.
Semoga Allah merahmati Ustadz.
Donny xxxxx@gmail.com

Jawab:

  1. Ya, itu benar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    إنما الأعمال بالنيات
    “Sesungguhnya setiap amal (ibadah) berbarengan dengan niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
    Maka syarat sah niat dalam syariat adalah berbarengan dengan awal suatu ibadah, dalam hal ini rukun pertama dalam suatu ibadah. Tatkala rukun pertama wudhu adalah mencuci wajah, maka wajib memunculkan niat berwudhu dalam hati, bersamaan dengan air menyentuh wajahnya. Jika ia sulit membarengkan keduanya, maka dianjurkan melafalkan niatnya menjelang mencuci wajah, untuk membantu hatinya, agar niat muncul bersamaan dengan mencuci wajah. Semisal mengucapkan: Nawaitul wudhu (aku niat wudhu).
    Imam al-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj, “Wajib membarengkan niat dengan bagian pertama wajah (yang terkena air).”
  2. Dalam Mazhab Syafiiyah ada kaidah penting dalam salat berjamaah, yaitu: Yang menjadi patokan bagi makmum adalah salatnya sendiri, bukan salat imamnya. Maka sebagai masbuk, ia duduk iftirasy karena itu merupakan tasyahud awal baginya, walaupun itu adalah tasyahud akhir bagi imam.
    Abu Syuja’ rahimahullah berkata ketika menyebutkan sebagian sunnah-sunnah salat, “Duduk iftirasy pada semua duduk dalam salat, dan duduk tawarruk pada duduk (tasyahud) akhir.”
    Al-Khathib al-Syirbini berkata dalam al-Iqna’, “Duduk iftirasy pada lima jenis duduk (dalam salat), yaitu: Duduk antara dua sujud, duduk tasyahud awal, duduk masbuk, duduk orang yang sujud sahwi, orang yang salat dalam keadaan duduk ketika membaca (al-Fatihah).”
  3. Hal itu boleh, hanya saja yang lebih utama adalah ia duduk tawarruk, seperti duduk tasyahud akhir, sebagaimana yang Abu Syuja’ rahimahullah katakan sebelumnya. Maksud “duduk (tasyahud) akhir” dari ucapan beliau adalah duduk yang setelahnya salam. Dari Abu Humaid al-Saidi radhiallahu anhu ia bercerita tentang sifat salat Nabi shallallahu alaihi wasallam:
    فإذا جلس في الركعتين جلس على رجله اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجله اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته
    “Ketika duduk pada rakaat kedua, beliau duduk pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan (iftirasy). Ketika duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kiri, menegakkan kaki kanan, lalu duduk dengan panggulnya.” (HR. al-Bukhari)
    Hadis ini menunjukkan pada cara duduk pada rakaat terakhir -berapapun jumlah rakaat salatnya- adalah duduk tawarruk. Sementara duduk iftirasy dilakukan pada rakaat kedua, hanya jika rakaatnya lebih dari dua. Imam al-Nawawi berkata dalam al-Tahqiq, “Jika salatnya lebih dari dua rakaat, disunnahkan pada rakaat kedua duduk iftirasy dan tasyahud (awal). Namun, bagaimana pun cara duduknya, salatnya tetap sah.”
    Adapun cara duduk orang yang tersebut dalam pertanyaan, maka itu mengikuti pendapat Mazhab Hanabilah. Wallahu A’lam.

Simak video penjelasan seputar niat wudhu pada Rukun Wudhu.
Baca artikel lain seputar salat pada Kategori Fiqh Salat.