Tanya:
Assalamualaikum ustadz.
Mau nanya ni masalah posisi makmum kalau hanya satu orang. Apakah sejajar dg imam atau lebih mundur? Dan kalau datang lagi satu orang makmum masbuk dimanakah posisinya ,apakah di sebelah kiri imam atau di belakang
lendi
xxxxx@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika yang shalat hanya berdua, maka sunnah bagi makmum berdiri di sebelah kanan imam, agak mundur sedikit ke belakang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafiiyah.
Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu anhuma berkata:
بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pergi shalat Isya, kemudian kembali ke rumah, dan shalat sunnat empat rakaat, kemudian beliau tidur. Saat tengah malam, beliau bangun shalat malam, lalu aku datang untuk ikut shalat bersama beliau dan berdiri di samping kiri beliau. Kemudian beliau menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Al-Bukhari)
Hanya saja, sunnah bagi makmum untuk mundur sedikit di belakang imam, sekitar sejengkal. Hal itu karena makmum adalah pengikut, dan imam adalah yang diikuti, maka sudah selayaknya jika keduanya tidak berdiri sejajar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
“Imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sementara orang yang berdiri di depan tidak bisa dikatakan mengikuti. Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat yang bermakmum kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa mereka pernah berdiri di depan beliau.
Para fuqaha menyatakan bahwa makmum berdiri sejajar dengan imamnya adalah makruh, dan mengilangkan pahala shalat berjamaah. Sementara jika makmum berdiri di depan imam, maka shalat makmum batal. Patokan sejajar atau tidak adalah tumit ketika bediri dan panggul ketika duduk.
Imam al-Nawawi berkata dalam al-Minhaj, “(Posisi berdiri) makmum tidak boleh di depan imam. Jika posisinya berada di depan imam, maka salat makmum batal menurut (qaul) jadid. Tidak membatalkan shalat jika dia berdiri sejajar imam, namun sunnah dia mundur sedikit ke belakang. Yang menjadi patokan adalah tumit.”
Ucapan beliau, “Tidak membatalkan shalat jika dia berdiri sejajar imam,” yakni tapi hukumnya makruh, sebagaimana yang beliau katakan dalam al-Majmu’, dan diamini oleh al-Isnawi rahimahullah
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Tuhfah, “Hanya saja hukumnya makruh yang menghilangkan pahala shalat berjamaah, yakni pada gerakan shalat yang dia sejajar dengan imammnya saja, bukan menghilangkan pahala shalat jamaah seutuhnya.”
Beliau juga berkata, “Sunnah makmum mundur sedikit ke belakang, sampai jari-jemari kakinya berada di belakang tumit imam,” yakni sekitar sejengkal.
Faidah:
Imam al-Nawawi menyebutkan kaidah dalam al-Majmu’, “Semua amalan yang makruh dalam shalat berjamaah, maka itu menghilangkan pahala shalat berjamaah pada bagian yang makruh tersebut.”
Video penjelasan syarat sah shalat berjamaah.
Adapun terkait pertanyaan kedua, Imam al-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Tahqiq, “Jika ada makmum kedua, maka dia berdiri di sebelah kiri imam. Kemudian, jika ada space di depan imam dan tidak ada space di belakang kedua makmum, maka imamnya (sunnah) maju ke depan. Jika yang terjadi sebaliknya, atau ada space di depan dan di belakang makmum, maka (sunnah) kedua makmum mundur ke belakang.”
Dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
قَامَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم َ فَقُمْت عَن يسَاره فَأخذ بيَدي فأدارني حَتَّى أقامني عَن يَمِينه، ثمَّ جَاءَ جَبَّار بن صَخْر فَقَامَ عَن يسَار رَسُول الله صلى الله عليه وسلم َ فَأخذ بِأَيْدِينَا جَمِيعًا فدفعنا حَتَّى أقامنا خَلفه
“Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah shalat, dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau memegang tanganku lalu memutar posisiku ke sebelah kanan beliau. Kemudian Jabbar bin Shakhr datang lalu berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Lalu beliau memegang tangan kami berdua, lalu mendorong kami ke belakang, sampai kami berdiri di belakang beliau.” (HR. Muslim)
Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَنا رسولُ الله صلى الله عليه وسلم إذا كنَّا ثلاثةً أن يتقدَّمَنا أحدُنا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh jika kami shalat bertiga, agar salah seorang di antara kami maju ke depan (sebagai imam).” (HR. al-Tirmizi)
Imam al-Tirmizi berkata setelahnya, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Mereka mengatakan: Jika mereka bertiga, yang dua berdiri di belakang imam.”