Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
Arvan pada Fiqh Zakat
7 Jul 2024 14:22 - 3 menit reading

Kriteria Fakir dan Miskin dalam Syariat Islam

Pertama: Fakir.
Orang-orang fakir mencakup:

  • Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali.
  • Mereka yang memiliki penghasilan halal, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain yang diperlukan secara layak. Jika pengeluaran bulanannya di angka 10, namun maksimal penghasilan bulanannya hanya di angka 4.
  • Mereka yang memiliki penghasilan halal yang mencukupi, tetapi tidak layak untuknya.
  • Mereka yang memiliki penghasilan haram, meskipun mencukupi kebutuhan mereka, maka mereka boleh mengambil zakat.

Orang yang mengaku fakir, atau mengaku miskin, atau mengaku tidak mampu bekerja, maka pengakuannya diterima tanpa perlu diminta bersumpah.
Seseorang tidak dikatakan sebagai fakir atau miskin, jika dia mampu bekerja atau dia mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahi dirinya, seperti ayah atau kakek.
Orang yang sibuk mempelajari atau mengajarkan ilmu syariah atau ilmu teknologi, sehingga dia tidak ada waktu untuk mencari nafkah, maka dia tetap dianggap sebagai fakir atau miskin. Hal itu karena karena mempelajari atau mengajarkan ilmu-ilmu ini adalah fardhu kifayah.

Adanya tempat tinggal, pelayan, pakaian, buku yang dia butuhkan, atau harta yang berada pada jarak safar jarak jauh, atau piutan, semua ini tidak mencegah dirinya dikategorikan fakir atau miskin, jika memang kriteria fakir miskin terdapat pada dirinya. Dia berhak menerima zakat yang cukup digunakan untuk mengambil hartanya atau sampai piutangnya jatuh tempo. Jika seorang istri tidak diberi nafkah oleh suaminya karena dia durhaka, maka dia tidak berhak menerima zakat. Karena dia dianggap mampu menerima nafkah dengan cara kembali taat kepada suaminya.

Besarnya zakat yang diberikan kepada fakir miskin adalah nominal harta yang mencukupi kebutuhannya sampai usia rata-rata manusia, yaitu enam puluh tahun, seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin. Jika usianya lebih dari 60 tahun, maka dia diberikan zakat setahun sekali secara bertahap sampai dia meninggal. Apabila dia memiliki keterampilan, maka dia diberikan harta zakat yang dengannya dia bisa membeli peralatan keterampilannya. Jika dia memiliki kemampuan bisnis, maka dia diberikan harta zakay yang bisa dia gunakan untuk membeli barang yang bisa dia perjualbelikan, yang keuntungannya diperkirakan bisa mencukupi kebutuhannya. Jika dia tidak mampu bekerja, maka dia diberikan bantuan yang cukup untuk membeli properti yang dapat dia sewakan atau dibeli oleh pemerintah.

Catatan:
Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dia nafkahi, kecuali jika keluarganya tersebut berstatus sebagai mujahid, atau sebagai orang yang berhutang, atau sebagai amil zakat, atau sebagai orang yang baru masuk Islam (muallaf). Karenanya, jika seseorang meninggalkan istrinya dalam keadaan tidak ada yang menafkahi, sementara dia memiliki kewajiban zakat yang harus dibayarkan, maka wali mayit boleh memberikan zakat tersebut kepada istri mayit, karena istrinya ketika itu dikategorikan miskin.

Simak video penjelasan lengkap terkait Mustahik Zakat.
Baca artikel lain terkait zakat pada Kategori Fiqh Zakat.