Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)
Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)
Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan. Maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171)
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata;
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسٌ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَيْسَ بِشَيْءٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَا أَحْيَانًا بِشَيْءٍ فَيَكُونُ حَقًّا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا مِنْ الْجِنِّيِّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ فَيَخْلِطُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ
“Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai dukun-dukun, lalu beliau menjawab: “Mereka (para dukun) bukanlah apa-apa.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Terkadang apa yang mereka ceritakan adalah benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perkataan yang nyata (benar) itu adalah perkataan yang dicuri oleh jin, kemudian dia membisikkannya ke telinga walinya (dukun) lalu mereka mencampuradukkan bersama kebenaran itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5762 dan Muslim no. 2228)
Penjelasan Ringkas:
Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Al-arraf (dukun) adalah nama bagi al-kahin (peramal), munajjim (ahli nujum), ar-rammal (tukang tenung), dan semisalnya mereka dari orang-orang yang berbicara dalam masalah ghaib dengan metode-metode semacam itu.” (Kitab Tauhid, Bab: Keterangan Tentang Dukun dan Semisal Mereka)
Berdasarkan keterangan dari Ibnu Taimiah, semua orang yang mengklaim mengetahui perkara ghaib maka dia adalah dukun. Karena itu, walaupun gelarnya adalah ustadz, atau kyai, atau paranormal, orang pintar, magician, ki, madam, atau gelar-gelar lainnya, maka dia tetaplah seorang dukun. Berlaku padanya hukum-hukum dukun, selama dia mengaku mengetahui perkara ghaib. Karena hakikat dan hukum tidak akan berubah dengan berubahnya nama, yakni: Selama hakikat dari sesuatu itu sama maka hukumnya juga sama walaupun namanya berbeda.
Perkara gaib merupakan hak Allah Ta’ala semata, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahuinya, baik dari kalangan malaikat maupun kalangan Nabi. Barangsiapa yang mengaku mengetahuinya, maka dia adalah dukun, walaupun sesekali ucapannya terbukti benar.
Al-Qur`an telah menegaskan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah. Karena itu, barangsiapa yang mengklaim ilmu gaib pada diri sendiri atau pada orang lain, maka sungguh dia telah kafir, karena mendustakan al-Qur`an, wal ‘iyadzu billah.
Sisi kekafiran dukun yang lain adalah karena dia menggunakan bantuan jin dalam mencuri berita dari langit. Sementara sudah jelas, bahwa jin tidak akan membantunya kecuali setelah dia kafir atau berbuat syirik kepada Allah. Semisal dia diperintahkan oleh jin untuk menyembelih dan mempersembahkan sembelihannya kepada selain Allah Ta’ala. Atau memerintahkannya agar meninggalkan shalat, menghinakan mushaf, dan semacamnya.
Ini hukum bagi dukunnya, yaitu dia seorang yang kafir.
Adapun bagi pelangganannya, maka pendapat yang lebih di kalangan ulama adalah pelakunya dihukumi melakukan dosa besar, tapi tidak sampai dalam jenjang kekafiran. Hal itu karena adanya syubhat berupa, terkadang ucapan dukun, sesuai dengan kenyataannya. Syubhat inilah yang menghalangi hukum kafir bagi yang mempercayai dukun. Hukum ini juga dipertegas dengan hukuman yang tersebut dalam hadis, yaitu shalatnya tidak diterima selama 40 malam. Seandainya dia kafir, maka semua salatnya seumur hidup akan terhapus dan tidak ada yang akan diterima sama sekali.
Jika ada yang bertanya: Bukankah terkadang ramalan mereka benar?
Maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menjawabnya sebagaimana di atas, bahwa ramalan mereka asalnya adalah kalimat yang benar tapi ditambahkan oleh jin-jin dengan 100 kedustaan. Karenanya perbandingan benar dan salahnya adalah 1 banding 99, tapi ironisnya para langganan hanya memperhitungkan kalau dukun itu pernah benar dan sama sekali tidak memperhitungkan sudah sangat banyaknya kesalahan mereka. Jadi, kita tidak boleh bertanya kepada mereka bukan hanya karena kebanyakan kabar mereka adalah dusta, tapi kita tidak boleh bertanya karena dilarang oleh syariat, terserah kabar mereka benar atau salah.
Tambahan Keterangan:
Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Hukum Dukun dan Peramal.
Baca juga artikel terkait Hukum Penyihir dan Belajar Sihir.