Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
6 Jul 2024 22:43 - 2 menit reading

Hukum Salat Jumat Berbilang dalam Satu Kota

Tanya:
Assalaamu’alaikum wr.wb.
Ustadz ana mau nanya, kebetulan di RW ana ada sekitar 3 mesjid yang menyelenggarakan shalat jumat dan ketiga-tiganya tidak penuh (tapi mencapai jumlah minimal 40 jamaah lebih sesuai pendapat imam asy-syafi’i). Ada ustadz yang bilang bahwa jika kondisinya seperti itu (mesjid tidak sampai penuh meskipun mencapai jumlah minimal 40 jamaah) maka jumatan yang sah adalah jumatan yang paling dahulu takbiratul ihram untuk shalat jumat, maka dengan demikian 2 masjid lainnya yang kedahuluan takbiratul ihramnya hukumnya tidak sah shalat jumatnya dan harus menggantinya dengan shalat dhuhur, betulkah demikian? syukran atas jawabannya
Anas Nasrudin [xxxxx@yahoo.co.id]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Apa yang sang ustadz katakan adalah benar, dan merupakan pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafiiyah.

Kesimpulan hukum terkait berbilangnya salat Jumat pada satu daerah, tidak lepas dari 2 keadaan:
A. Berbilang karena ada kebutuhan.
Kebutuhan yang dimaksud di sini semisal kotanya sangat luas sehingga azan di sisi kota tidak terdengar di sisi lain kota tersebut, atau karena masjid yang ada tidak mampu menampung semua orang yang sah salat Jumat, atau karena terdapat permusuhan antara dua kubu dalam satu kota tersebut, sehingga mereka salat Jumat terpisah. Jika salat Jumat berbilang karena kebutuhan seperti ini, maka kedua salat Jumat hukumnya sah; baik keduanya mulai bersamaan maupun tidak.

B. Berbilang dalam keadaan tidak ada kebutuhan, maka tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Jika keduanya mulai bersamaan, maka keduanya tidak sah. Mereka harus berkumpul pada satu tempat untuk salat Jumat jika waktu masih memungkinkan.
Kedua: Jika keduanya tidak mulai bersamaan, maka yang sah adalah salat Jumat yang lebih dahulu berlangsung. Sementara yang terlambat wajib mengerjakan salat Zuhur.
Patokan bersamaan atau duluan adalah huruf ra` pada ucapan “Allahu Akbar” pada takbiratul ihram.

Ada rincian lain pada keadaan kedua ini, tersebut dalam kitab-kitab fiqh lanjutan.
Al-Allamah Ba’asyan rahimahullah berkata, “Orang yang salat Jumat pada daerah yang berbilang pelaksanaan salat Jumat padanya karena ada kebutuhan, dan ia tidak bisa memastikan salat Jumat yang ia ikuti lebih dahulu atau lebih terlambat. Yang lebih berhati-hati baginya adalah ia mengerjakan lagi salat Zuhur setelahnya, untuk menjaga pendapat sebagian ulama yang melarang berbilangnya salat Jumat walaupun karena ada kebutuhan.”

Simak video penjelasan seputar Syarat Sah Salat Jumat.
Baca artikel lain seputar salat pada Kategori Fiqh Shalat.