Tanya:
Bagaimana hukum bayi yang meninggal di dalam kandungan, apakah dia juga dimandikan, dishalati, dan dikafani sebagaimana layaknya orang dewasa? (0852550xxxxx)
Jawab:
Bayi yang lahir dalam keadaan sudah meninggal, tidak lepas dari 2 keadaan:
1. Bagian-bagian tubuhnya belum terbentuk: Bayi tersebut cukup dibungkus dengan kain lalu ditanam. Tidak ada kewajiban apapun selain itu.
2. Bagian-bagian tubuhnya sudah terbentuk: Bayi tersebut wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun haram dishalati karena belum bernyawa. Ini adalah pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah, menurut Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah.