Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Uncategorized
3 Agu 2024 00:59 - 3 menit reading

Hukum Menjadi Seorang Vegan dan Vegetarian

Tanya:
Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya apakah hukumnya menjadi seorang vegetarian di mata Islam, dengan tujuan/niat untuk kesehatan.
Mohon penjelasannya.
Terimakasih sebelum dan sesudahnya.
Waalaikum salam.
fahrul [xxxxx@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Hukum menjadi seorang vegan atau vegetarian tergantung dengan keyakinannya terhadap daging atau makanan lainnya, yang tidak mau ia konsumsi:
Jika ia meyakini bahwa daging itu halal, dan juga meyakini bahwa pada dasarnya ia boleh memakan daging, hanya saja karena faktor kesehatan maka ia tidak mau memakannya, maka yang seperti ini tidak mengapa insyaallah.

Semisal dengannya, orang yang tidak makan daging karena memang tidak suka dengan daging, atau tidak makan durian karena memang tidak senang dengan aromanya. Namun ia tetap meyakini bahwa makanan itu hukumnya halal dan bahwa boleh memakannya. Hal ini sama seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang kadal padang pasir:
لَسْتُ آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
“Saya tidak memakannya tapi tidak mengharamkannya.” (HR. al-Bukhari dari Ibnu Umar)
Dalam riwayat lain, Khalid bin Al-Walid berkata:
أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لَا وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ
“Apakah daging kadal padang pasir itu haram ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di negeri kaumku, karena itu aku merasa jijik memakannya.”

Jika dia menjadi vegetarian dengan keyakinan daging dan yang semacamnya itu adalah haram, atau dia meyakini bahwa pada dasarnya daging itu halal akan tetapi dia mengharamkannya atas dirinya sendiri, maka ini merupakan kesalahan yang sangat besar.
Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam:
يا أيها النَّبِيّ لم تحرم ما أحل اللَّه لك
“Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan apa yang Allah telah halalkan untukmu?!” (QS. Al-Tahrim: 1)

Allah Ta’ala juga berfirman:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على اللَّه الكذب. إن الذين يفترون على اللَّه الكذب لا يفلحون
“Janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang lisan-lisan kalian sifatkan berupa kedustaan, “Ini adalah halal dan itu adalah haram,” sehingga kalian mengada-adakan kedustaan atas nama Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan kedustaan atas nama Allah itu tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 16)
Imam Al-Qurthubi berkata menafsirkannya, “Bahwa penghalalan dan pengharaman sesuatu itu hanya bersumber dari Allah Azza wa Jalla, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengucapkan atau menegaskan hukum halal atau haram ini pada barang-barang tertentu kecuali sang Pencipta Ta’ala telah mengabarkan tentang itu.”

Allah Ta’ala juga berfirman:
قل أرأيتم ما أنزل اللَّه لكم من رزق فجعلتم منه حراماً وحلالاً قل آللَّه أذن لكم أم على اللَّه تفترون
“Katakanlah: Bagaimana menurut kalian mengenai rezkin yang Allah telah turunkan untuk kalian lalu kalian menjadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah yang mengizinkan kalian (untuk menghukumi halal dan haramnya) ataukah kalian mengadakan kedustaan atas nama Allah?!” (QS. Yunus: 59)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل اللَّه لكم
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang Allah telah halalkan untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 87)

Jika dia tidak mau memakan daging dan semacamnya sebagai bentuk protes dan pengingkaran terhadap penyiksaan kepada hewan, atau karena dia menganggap menyembelih hewan adalah termasuk tindakan kekerasan kepada hewan, maka hukumnya lebih ringan daripada keadaan kedua di atas. Hanya saja, dia harus menambah ilmu pengetahuannya terkait dengan masalah manfaat menyembelih hewan. Baik dari sisi agama maupun dari sisi ilmu biologi, misalnya. Selanjutnya, kita semua sepakat haramnya menyiksa hewan, akan tetapi mengingkari dan menghentikannya, bukan dengan cara menjadi vegan atau vegetarian. Saya kira ada banyak solusi guna mengurangi tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan. Wallahu A’lam