Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
20 Jun 2024 19:35 - 1 menit reading

Hukum Mengubur Mayat Dengan Peti Mati

Tanya:
Assalaamualaikum wr. wb.
Mau nanya ni pak ustad.
Bagaimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak yg terbuat dari papan yang bersih. Dan tolong bersama dalilnya. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Marin
marin_xxxxx@yahoo.com

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Al-Khatib Al-Syirbini rahimahullah menyatakan dalam Mughnil Muhtaj, “Menguburkan jenazah dengan peti mati hukumnya makruh menurut ijma’ karena merupakan bid’ah. Tidak boleh memenuhi wasiat seseorang yang meminta dikubur dengan peti mati. Namun, jika tanahnya mudah longsor, maka tidak makruh karena ada maslahatnya. Hal yang sama berlaku jika tubuh jenazah hancur karena terbakar, dan tubuhnya hanya bisa terkumpul dengan menggunakan peti. Begitu pula jika jenazah adalah perempuan yang tidak memiliki mahram, untuk mencegah lelaki yang bukan mahram menyentuh tubuhnya selama prosesi pemakaman.”

Kesimpulan:
Penggunaan peti mati bagi jenazah hukumnya makruh, kecuali pada 3 keadaan:
Pertama: Kondisi tanah tidak memungkinkan untuk membuat lubang yang dalam.
Kedua: Kondisi tubuh jenazah yang tidak bisa terkumpul kecuali jika menggunakan peti mati.
Ketiga: Jenazah wanita yang tidak memiliki mahram yang bisa memasukkan jenazahnya ke dalam kubur.
Wallahu A’lam.
Silakan simak aturan dan tata cara menguburkan jenazah di sini.