Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
Arvan pada Fiqh Thaharah
25 Agu 2024 07:51 - 2 menit reading

Hukum Mencuci Kedua Tangan Sebelum Wudhu

Salah satu sunnah dalam berwudhu adalah mencuci kedua telapak tangan. Sunnah ini bisa langsung dilakukan jika ia berwudhu dari semisal kran air atau dengan menciduk air yang jumlahnya banyak, yaitu yang volumenya 200 liter atau lebih. Adapun jika ia berwudhu dengan cara menciduk air dari dalam bejana yang berisi air yang sedikit, yaitu yang volumenya kurang dari 200 liter, maka hukum mengerjakannya secara langsung, tergantung dengan keadaan kedua telapak tangannya:

  1. Ia yakin kedua tangannya suci. Ia boleh langsung menciduk air dengan kedua tangannya untuk mengambil air, tanpa perlu mencuci keduanya di luar bejana terlebih dahulu.
  2. Ia ragu-ragu apakah kedua tangannya suci atau tidak. Sunnah baginya terlebih dahulu mencuci kedua telapak tangannya di luar bejana, sebanyak 3 kali. Setelah itu, ia baru boleh menciduk air dengan kedua tangannya. Jika ia tidak mencuci keduanya di luar bejana terlebih dahulu, maka hukumnya makruh. Hukum makruh ini tidak hilang sampai dia mencuci kedua tangannya tiga kali, di luar bejana.
    Makna inilah yang dimaksud oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam pada sabdanya:
    إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمِسْ يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثًا، فإنه لا يدري أين باتت يدُه
    “Jika seseorang bangun tidur, ia jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sampai dia mencucinya sebanyak 3 kali. Karena ia tidak mengetahui dimana tangannya semalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
    Abu Syuja’ rahimahullah berkata menyebutkan sunnah-sunnah wudhu, “Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana.”
    Imam al-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj, ketika menyebutkan sunnah-sunnah wudhu, “Mencuci kedua telapak tangannya. Jika ia tidak yakin kedua telapak tangannya suci, makruh memasukkan keduanya ke dalam bejana, sebelum mencuci keduanya terlebih dahulu.”
  3. Ia yakin tangannya terkena najis: Ia Wajib mencuci kedua telapak tangannya di luar bejana sampai najisnya hilang, sebelum dia menciudk air dengan kedua tangannya ke dalam bejana.
    Syamsuddin al-Ramli rahimahullah berkata dalam al-Nihayah, “Dalam keadaan seperti ini, haram baginya untuk mencelupkan tangan ke dalam bejana -walaupun kita berpendapat bahwa menajisi air yang sedikit hukumnya makruh-, karena konsekuensi perbuatan tersebut adalah ia mengotori dirinya dengan najis, dan itu hukumnya haram. Hanya saja, hukum haram ini berlaku jika dia tidak memiliki air yang lain. Adapun jika dia masih memiliki air yang lain, maka hal tersebut tidak diharamkan, namun dimakruhkan selama semua air itu adalah miliknya.”

Simak video penjelasan Sunnah-Sunnah Wudhu.
Baca artikel lain terkait tata cara wudhu pada Kategori Fiqh Thaharah.