Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Thaharah
10 Jun 2024 23:41 - 1 menit reading

Hukum Kencing Bayi yang Mengonsumsi Susu Formula

Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI dan juga sudah mengonsumsi susu formula? Dan bagaimana cara membersihkannya?
085255xxxxxx

Jawab:
Kencing bayi hukumnya adalah najis mukhaffafah (najis yang ringan cara penyuciannya), jika terpenuhi 3 syarat:

  1. Bayinya laki-laki.
  2. Belum mengonsumsi apa-apa untuk pertumbuhannya kecuali susu murni.
  3. Belum genap berusia 2 tahun qamariyah.

Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka kencing bayi adalah najis mutawassithah (yang normal cara penyuciannya).

Apakah susu formula hukumnya sama seperti susu murni?
Guru kami, Syaikh Labib Najib dan Syaikh Said al-Jabiri hafizhahumallah menyatakan bahwa susu formula bukanlah susu murni, karena sudah ada tambahan vitamin dan semacamnya ke dalam susu.
Karena itu, kencing bayi yang sudah mengonsumsi susu formula untuk pertumbuhannya, sudah berstatus sebagai najis mutawassithah.
Cara menyucikan najis mutawassithah adalah menyiramnya dengan air sampai hilang semua sifat kencing; baunya, rasanya, dan warnanya. Sunnah minimal 3 kali siraman. Jika sifat najis sudah hilang pada siraman yang genap lebih dari 3 kali, maka sunnah menambah sekali siraman agar menjadi ganjil. Wallahu A’lam

Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Najis Mukhaffafah.
Baca artikel lain terkait thaharah pada Kategori Fiqh Thaharah.