Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Muslimah
12 Jul 2024 09:47 - 2 menit reading

Hukum Jima’ Menghadap & Membelakangi Kiblat

Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Ustad kami yang terhormat, saya mau menanyakan hal2 yang sebenarnya bikin saya resah. Begini ustad, saya dulu pernah bertanya kepada seorang ikwah perihal adab hubungan suami istri. Ia memberitahu bahwa:
@ Makruh berhubungan suami istri menghadap kiblat atau membelakanginya.
@ Tidak boleh (maaf) memegang kemaluan istri saat berhubungan suami istri.
Benarkah hal tersebut secara syariah, mohon solusinya. Soalnya hal tersebut sangat mengganggu dalam kehidupan saya. Terimakasih banyak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hartono H [xxxxx@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Boleh jima’ (berhubungan suami istri) menghadap atau membelakangi kiblat, tidak makruh. Sebagaimana tidak makruh seseorang menyentuh kemaluan pasangannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’, mengutip ucapan al-Abdari al-Syafii dalam kitabnya al-Kifayah, “Menurut mazhab kami, boleh berhubungan suami istri dalam keadaan menghadap dan membelakangi kiblat, baik dalam ruangan maupun luar ruangan.”
Tidak makruhnya hal ini, juga dikutip dari para ulama Syafiiyah lainnya oleh selain al-Abdari, mereka menyatakan: Karena menghadap dan membelakangi kiblat hanya terlarang dalam syariat, ketika seseorang kencing atau buang air besar.

Permasalahan terkait buang air menghadap atau membelakangi kiblat sudah kami bahas pada artikel Rincian Hukum Buang Air Menghadap dan Membelakangi Kiblat. Juga bisa mengikuti video penjelasannya pada Adab-Adab Buang Air.

Adapun memegang kemaluan pasangan ketika berhubungan, maka Allah Ta’ala berfirman:
نسآؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)
Hal itu karena tidak ada aurat sama sekali pada tubuh seseorang ketika berduaan dengan pasangannya. Sehingga ia boleh memandang dan menyentuh bagian manapun pada tubuh pasangannya. Wallahu a’lam.