Sebelum menjelaskan hukum haji bayi yang baru berumur dua bulan, kami butuh menjelaskan permasalahan terkait dengan syarat-syarat haji.
Para fuqaha menyebutkan bahwa syarat haji ada 3 jenis:
Pertama: Syarat wajib haji. Siapa saja yang terpenuhi padanya semua syarat jenis ini, maka ibadah menjadi wajib atasnya.
Kedua: Syarat yang menggugurkan haji Islam (ijza`): Siapa saja yang menunaikan haji dalam keadaan mmemenuhi semua syarat jenis ini, maka ibadah hajinya sah dan sudah mengugurkan kewajiban hajinya. Walaupun pada dasarnya ibadah haji belum wajib atasnya.
Ketiga: Syarat sah haji. Yaitu syarat yang harus terpenuhi untuk keabsahan haji, walaupun ia belum wajib berhaji, dan walaupun haji itu belum menggugurkan kewajiban hajinya.
Berikut penyebutannya satu per satu:
Dari penjelasan ini kita bisa mengetahui bahwa ibadah haji tidak wajib bagi anak yang belum balig. Hanya saja, jika ia menunaikan ibadah haji, maka ibadah hajinya sah. Walaupun demikian, hajinya bernilai sebagai haji sunnah, sehingga itu belum menggugurkan kewajiban hajinya. Setelah balig, ia masih wajib menunaikan haji jika terpenuhi kelima syarat wajib haji.
Kembali ke permasalahan: Apa hukum haji dari bayi yang masih berumur dua bulan?
Jawabannya: HAJINYA SAH.
Walaupun tentu saja setelah balig, ia tetap wajib untuk kembali menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أيما صبي حج ثم بلغ فعليه حجة الإسلام
“Siapa saja anak kecil yang menunaikan ibadah haji, kemudian ia balig, maka ia tetap wajib menunaikan haji islam.” (HR. al-Baihaqi)
Permasalahan:
Simak video penjelasan ringkas seputar Syarat-Syarat Haji.
Baca artikel lain terkait ibadah haji pada Kategori Fiqh Haji dan Umrah.