Tanya:
Adakah dalil atau hukum bertukar kado dalam Islam?
Misal ada sebuah acara silaturahmi. Lalu ada berbagai macam acara dan lomba untuk memeriahkan acara tersebut. Salah satunya acara tukaran kado. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa memberikan hadiah kepada orang lain merupakan amalan yang terpuji. Ini karena pemberian hadiah adalah ekspresi kasih sayang terhadap penerima, dan lebih dari itu, ia juga merupakan bentuk hibah dan sedekah yang merupakan amalan sunnah dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, secara umum, Islam mendorong pemberian hadiah selama tidak mengandung unsur yang haram. Dengan demikian, dalam kasus yang tersebut dalam pertanyaan, kegiatan bertukar kado adalah praktek yang boleh dalam Islam dengan beberapa pertimbangan:
Memberikan hadiah kepada non-muslim pada dasarnya boleh, selama bukan atas dasar kasih sayang, tetapi sebagai tindakan kemanusiaan, atau untuk melembutkan hati mereka agar terbuka menerima Islam. Wallahu a’lam bishshawab.
Baca artikel menarik lainnya seputar keuangan syariah di Kategori Fiqh Jual Beli