Tanya:
Assalamualaikum
Ustadz, waktu kecil saya dulu pernah dikhitan. Sebelum khitan, kemaluan saya ini sudah tampak seperti dikhitan, tidak ada kulit kuncup yang menutupi ujung kemaluan saya.
Nah ketika kelas 5 SD, saya dikhitan. 3 hari setelah dikhitan saya buka perbannya, kemudian saya lihat hasil khitannya sepertinya tidak ada bekas kulit yang dipotong. Yang ada hanya bekas jahitan, itu pun ikut putus waktu saya buka perban. Sampai sekarang tidak ada bedanya sebelum dikhitan ataupun sesudah dikhitan..
APAKAH KHITAN SAYA DULU ITU SAH MENURUT ISLAM
mohon pencerahannya. .. !!!!
tri yulian
xxxxx@gmail.com
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya, butuh kami tekankan bahwa yang dimaksud dengan ‘sudah terkhitan’ di sini adalah hasyafah (kepala kemaluannya) tidak mempunyai kulit menutupinya. Hal ini adalah kejadian yang wajar dalam dunia medis, bukan karena adanya campur tangan makhluk ghaib, seperti tahayul sebagian orang di zaman ini.
Terkait dengan pertanyaan, maka jawabannya adalah: Anda sudah tidak perlu khitan lagi kalau memang lahir dalam keadaan ‘sudah terkhitan’. Kecuali jika masih ada sebagian dari hasyafah (kepala kemaluan) yang masih tertutup oleh kulit, maka sunat tetap wajib pada bagian yang masih tertutup tersebut, berdasarkan hukum asal sunat pada laki-laki, yaitu wajib.
Berikut ucapan para ulama dalam masalah ini:
Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Hukum Khitan.
Baca artikel lain terkait thaharah pada Kategori Fiqh Thaharah.