Berikut Fatwa al-Syaikh Muhammad al-Albani -rahimahullah- ketika menjawab pertanyaan senada, dalam Fatawa al-Mar`ah al-Muslimah hal. 288. Beliau berkata:
“Tidak diperbolehkan, karena risiko minimal dari proses pengambilan sel telur wanita adalah dokter akan melihat aurat wanita lain, yang mana melihat aurat wanita lain itu haram menurut syariat Islam, sehingga tindakan ini tidak boleh dilakukan kecuali dalam situasi darurat.
Tidak mungkin terbayangkan ada situasi darurat di mana seorang pria harus memindahkan sperma ke rahim istrinya dengan cara yang tidak sah. Terlebih lagi, tindakan ini berisiko mengakibatkan dokter melihat aurat wanita tersebut
Dari perspektif yang berbeda, melakukan tindakan ini berarti meniru sikap budaya Barat dalam hal-hal yang mereka sukai atau sebaliknya, yang mereka hindari.
Jika seseorang memilih jalan ini untuk memiliki keturunan karena belum dikaruniai anak secara alami oleh Allah (melalui hubungan suami istri), maka tindakannya tersebut menandakan ketidakpuasannya terhadap qadar dan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah ditetapkan baginya.
Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan dan mengarahkan umat Islam untuk mencari rezeki melalui penghasilan dan kekayaan yang halal, maka tentu saja beliau juga menyarankan dan mengarahkan mereka untuk mengikuti cara yang halal sesuai syariat dalam memperoleh keturunan.”