Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Thaharah
19 Jun 2024 17:37 - 1 menit reading

Hukum Flek (Darah) yang Keluar Setelah Haid

Tanya:
Saya mengalami flek setelah masa haid, kira-kira 10 hari setelah selesai haid, flek itu keluar, yang saya alami sudah hampir 3 hari, selama flek ini keluar saya tidak menjalani ibadah shalat karena saya takut kalu itu menjadi dosa bagi saya. saya kurang faham dengan masalah ini, jadi yang saya mau tanyakan bagaimana hukum shalat bagi orang yang dalam keadaan keuar flek? terima kasih
Muliana [xxxxx@yahoo.com]

Jawab:
Durasi maksimal haid adalah 15 hari. Semua darah dan flek yang keluar dalam rentang waktu 15 hari adalah haid, sementara darah dan flek yang keluar setelah hari ke-15 adalah darah istihadhah, bukan darah haid.
Perempuan yang mengalami istihadhah, hukumnya sama seperti perempuan suci. Ia tetap wajib shalat dan puasa. Wallahu A’lam

Simak video penjelasan detail terkait Hukum Darah Haid.
Baca artikel lain terkait wanita di Kategori Fiqh Wanita.