Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Thaharah
18 Jun 2024 08:46 - 2 menit reading

Hukum Sunat Bayi yang Lahir Telah Disunat

Tanya:
Assalamualaikum
Ustadz, waktu kecil saya dulu pernah dikhitan. Sebelum khitan, kemaluan saya ini sudah tampak seperti dikhitan, tidak ada kulit kuncup yang menutupi ujung kemaluan saya.
Nah ketika kelas 5 SD, saya dikhitan. 3 hari setelah dikhitan saya buka perbannya, kemudian saya lihat hasil khitannya sepertinya tidak ada bekas kulit yang dipotong. Yang ada hanya bekas jahitan, itu pun ikut putus waktu saya buka perban. Sampai sekarang tidak ada bedanya sebelum dikhitan ataupun sesudah dikhitan..
APAKAH KHITAN SAYA DULU ITU SAH MENURUT ISLAM
mohon pencerahannya. .. !!!!
tri yulian
xxxxx@gmail.com

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya, butuh kami tekankan bahwa yang dimaksud dengan ‘sudah terkhitan’ di sini adalah hasyafah (kepala kemaluannya) tidak mempunyai kulit menutupinya. Hal ini adalah kejadian yang wajar dalam dunia medis, bukan karena adanya campur tangan makhluk ghaib, seperti tahayul sebagian orang di zaman ini.
Terkait dengan pertanyaan, maka jawabannya adalah: Anda sudah tidak perlu khitan lagi kalau memang lahir dalam keadaan ‘sudah terkhitan’. Kecuali jika masih ada sebagian dari hasyafah (kepala kemaluan) yang masih tertutup oleh kulit, maka sunat tetap wajib pada bagian yang masih tertutup tersebut, berdasarkan hukum asal sunat pada laki-laki, yaitu wajib.
Berikut ucapan para ulama dalam masalah ini:

  • Imam Abu Muhammad al-Juwaini berkata dalam al-Tabshirah, “Jika seseorang lahir dalam keadaan terkhitan, maka khitan tidak wajib atasnya, dan tidak pula sunnah. Jika pada hasyafah masih ada kulit yang menutupi, maka kulit itu wajib dipotong. Sebagaimana jika seseorang dikhitan tapi tidak sempurna, maka wajib menyempurnakan khitan untuk kali kedua, sampai semua kulit yang biasa dipotong ketika khitan sudah hilang.”
  • Imam al-Nawawi berkata dalam Fatawanya, “Seandainya dia terlahir dalam keadaan sudah terkhitan, maka tidak ada kewajiban khitan atasnya.”
  • Syaikh Sulaiman bin Umar al-Jamal berkara dalam Hasyiahnya terhadap Syarh Manhajut Thullab, “Jika seseorang lahir dalam keadaan terkhitan, maka tidak ada khitan lagi baginya, yakni tidak wajib dan tidak pula sunnah.”

Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Hukum Khitan.
Baca artikel lain terkait thaharah pada Kategori Fiqh Thaharah.