Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
12 Jun 2024 23:56 - 2 menit reading

Hukuman Pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, & Transgender)

Tanya:
Apa hukuman bagi kaum gay yang berzina sesama mereka, dan bagaimana kita menyikapi mereka yang menjadi gay karena kelainan sejak lahir?

Jawab:
Perbuatan kaum LGBT hukumnya sama seperti zina. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ‌ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
“Dan janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya ia adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra`: 32)
Allah Ta’ala juga berfirman tentang kaum Sodom:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
“Ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Apakah kalian melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah seorang manusia pun lakukan.” (QS. al-A’raf: 80)
Pada kedua ayat ini, Allah Ta’ala menyifati zina dan perbuatan LGBT sebagai perbuatan keji (fahisyah). Dari sini, para ulama menyatakan bahwa hukuman pelaku LGBT adalah sama seperti zina, yaitu:

  1. Untuk pelaku, jika ia sudah pernah berhubungan suami istri melalui pernikahan yang sah (muhshan), maka hukumannya rajam sampai mati. Jika ia bukan muhshan, maka hukumannya berupa cambukan 100 kali dan pengasingan selama setahun penuh. Jika ia wanita, maka wajib bersama mahram ketika menjalani pengasingan.
  2. Untuk objek, jika ia bukan mukallaf atau terpaksa, maka tidak ada hukuman baginya. Jika ia melakukannya secara sukarela, maka hukumannya berupa cambukan 100 kali dan pengasingan selama setahun, baik ia muhshan maupun bukan.
    Hanya saja yang perlu diperhatikan, bahwa yang berhak menerapkan hukum pidana seperti ini hanyalah pemerintah atau yang mewakili, bukan hak setiap orang.

Terkait dengan ucapan penanya, “Menjadi gay karena kelainan sejak lahir,” maka ucapan ini tidak benar. Hal itu karena ucapan ini tidak memiliki dasar bukti medis yang kuat, bahkan bertentangan dengan keterangan dalam Islam. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Semua bayi lahir itu lahir di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi atau Nasrani, atau Majusi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis ini dan semisalnya menunjukkan bahwa penyimpangan orientasi seksual bukanlah bawaan sejak lahir, melainkan pengaruh buruk dari lingkungannya. Sebagian pakar rukyah, ada yang mengatakan bahwa penyimpangan orientasi seksual semacam ini juga bisa karena gangguan jin. Wallahu A’lam.

Baca artikel lain yang terkait dengan hukuman pidana pada Kategori Fiqh Jinayat.