Tanya:
Saya mau tanya ustadz.
Jimak ketika sedang berpuasa sunnah, apakah itu berdosa? Jika berdosa, apakah ada kaffaratnya?
Jazakallahu khairan
Jawab:
Kita semua sudah mengetahui bahwa jimak (berhubungan suami istri) merupakan pembatal puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.DSengan syarat, ia melakukannya dalam keadaan sengaja, tidak terpaksa, dan tahu bahwa itu terlarang ketika berpuasa. Jika ia melakukan jimak dalam keadaan tidak sengaja, atau terpaksa, atau dia tidak tahu kalau itu dilarang saat puasa, maka puasanya tidak batal.
Selanjutnya, tidak semua orang yang puasanya batal, harus membayar kaffarat. Yang wajib membayar kaffarat hanyalah orang yang memenuhi semua syarat berikut:
Adapun kaffaratnya, maka para fuqaha menyebutkan ada 3, yaitu:
Selanjutnya, kaffarat ini harus segera ditunaikan sejak dari hari ke-2 Syawal. Haram mengundurkannya ke hari ke-3 Syawal, apalagi setelahnya. Kemudian, yang wajib membayar kaffarat hanyalah suami, istri tidak wajib, karena ini adalah kewajiban harta yang pernyebabnya adalah jimak, sama seperti mahar.
Kembali ke pertanyaan, apakah ia berdosa?
Jawabannya: Ia tidak berdosa, karena membatalkan puasa sunnah adalah boleh walaupun tanpa uzur. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ummu Hani bintu Abi Thalib:
المتطوع أمير نفسه: إن شاء أفطر وإن شاء صام
“Orang yg berpuasa sunnah adalah penentu sikapnya sendiri: Jika ia mau membatalkan puasanya, silakan. Dan jika ia mau melanjutkan puasanya juga silakan.” (HR. Ahmad)
Telah berlalu dari penjabaran syarat-syarat atas, bahwa membatalkan puasa sunnah dengan jimak tidak ada kewajiban kaffarat padanya. Wallahul Muwaffiq.
Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Kaffarat Jimak Saat Puasa.
Baca artikel lain terkait puasa pada Kategori Fiqh Puasa.