Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Puasa
11 Jun 2024 08:03 - 3 menit reading

Rincian Hukum Kaffarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Tanya:
Saya mau tanya ustadz.
Jimak ketika sedang berpuasa sunnah, apakah itu berdosa? Jika berdosa, apakah ada kaffaratnya?
Jazakallahu khairan

Jawab:
Kita semua sudah mengetahui bahwa jimak (berhubungan suami istri) merupakan pembatal puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.DSengan syarat, ia melakukannya dalam keadaan sengaja, tidak terpaksa, dan tahu bahwa itu terlarang ketika berpuasa. Jika ia melakukan jimak dalam keadaan tidak sengaja, atau terpaksa, atau dia tidak tahu kalau itu dilarang saat puasa, maka puasanya tidak batal.
Selanjutnya, tidak semua orang yang puasanya batal, harus membayar kaffarat. Yang wajib membayar kaffarat hanyalah orang yang memenuhi semua syarat berikut:

  1. Yang ia batalkan adalah puasa Ramadhan.
    Orang yang membatalkan puasa sunnah dan puasa wajib lain selain Ramadhan, tidak wajib membayar kaffarat.
  2. Ia membatalkan puasa Ramadhan di bulan Ramadhan.
    Orang yang membatalkan puasa qadha Ramadhan tidak wajib membayar kaffarat.
  3. Ia membatalkan puasa seharian penuh.
    Orang yang batal puasanya pada pagi hari karena jimak, lalu ia gila atau meninggal sebelum magrib, maka tidak wajib membayar kaffarat.
  4. Ia berdosa karenanya.
    Orang yang membatalkan puasa dengan jimak dalam keadaan musafir safar jarak jauh, tidak wajib membayar kaffarat.

Adapun kaffaratnya, maka para fuqaha menyebutkan ada 3, yaitu:

  1. Membebaskan budak muslim, yang mampu bekerja dengan baik.
  2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut.
    Ini selain puasa qadha 1 hari yang batalkan. Jika iia membatalkan puasanya kaffaratnya karena sakit atau safar, maka ia harus mengulanginya kembali dari awal. Jika puasanya batal karena gila, maka tinggal melanjutkan kekurangan puasanya, setelah ia sembuh dari gila.
  3. Memberi makan 60 orang miskin, dan setiap orang berhak menerima minimal 1 mudd (sekitar 600-700 gram)
    Syarat sah makanannya adalah harus berupa amakanan mentah, seperti beras, jagung, korma, dan semisalnya. Tidak sah membayar kaffarat dengan makanan jadi (nasi), bagaimana pun banyaknya lauk pauk yang menyertainya

Selanjutnya, kaffarat ini harus segera ditunaikan sejak dari hari ke-2 Syawal. Haram mengundurkannya ke hari ke-3 Syawal, apalagi setelahnya. Kemudian, yang wajib membayar kaffarat hanyalah suami, istri tidak wajib, karena ini adalah kewajiban harta yang pernyebabnya adalah jimak, sama seperti mahar.
Kembali ke pertanyaan, apakah ia berdosa?
Jawabannya: Ia tidak berdosa, karena membatalkan puasa sunnah adalah boleh walaupun tanpa uzur. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ummu Hani bintu Abi Thalib:
المتطوع أمير نفسه: إن شاء أفطر وإن شاء صام
“Orang yg berpuasa sunnah adalah penentu sikapnya sendiri: Jika ia mau membatalkan puasanya, silakan. Dan jika ia mau melanjutkan puasanya juga silakan.” (HR. Ahmad)
Telah berlalu dari penjabaran syarat-syarat atas, bahwa membatalkan puasa sunnah dengan jimak tidak ada kewajiban kaffarat padanya. Wallahul Muwaffiq.

Simak video penjelasan lebih lengkap terkait Kaffarat Jimak Saat Puasa.
Baca artikel lain terkait puasa pada Kategori Fiqh Puasa.