Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Transaksi Keuangan
20 Mei 2024 08:36 - 2 menit reading

Hukum Bertukar Kado dalam Islam

Tanya:
Adakah dalil atau hukum bertukar kado dalam Islam?
Misal ada sebuah acara silaturahmi. Lalu ada berbagai macam acara dan lomba untuk memeriahkan acara tersebut. Salah satunya acara tukaran kado. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa memberikan hadiah kepada orang lain merupakan amalan yang terpuji. Ini karena pemberian hadiah adalah ekspresi kasih sayang terhadap penerima, dan lebih dari itu, ia juga merupakan bentuk hibah dan sedekah yang merupakan amalan sunnah dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, secara umum, Islam mendorong pemberian hadiah selama tidak mengandung unsur yang haram. Dengan demikian, dalam kasus yang tersebut dalam pertanyaan, kegiatan bertukar kado adalah praktek yang boleh dalam Islam dengan beberapa pertimbangan:

  1. Acara silaturahmi yang tersebut dalam pertanyaan, tidak melanggar syariat dan tidak mengandung unsur kemungkaran.
  2. Benda yang merupakan hadiah adalah benda yang halal dalam syariat, baik dari segi zatnya, sumbernya, maupun penggunaannya.
  3. Pemberian hadiah harus atas dasar keikhlasan dan kesediaan. Jika seseorang memberikan hadiah karena merasa terpaksa, tidak enak hati, atau sungkan terhadap orang lain, maka penerima hadiah tersebut sebaiknya tidak menerimanya. Berdasarkan hadits:
    لا يحل مال امرء مسلم إلا عن طيب نفس منه
    “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya sendiri.”
  4. Ketika sebuah hadiah adalah simbol dari kasih sayang, maka seorang Muslim seharusnya hanya memberikan hadiah kepada sesama Muslim.

Memberikan hadiah kepada non-muslim pada dasarnya boleh, selama bukan atas dasar kasih sayang, tetapi sebagai tindakan kemanusiaan, atau untuk melembutkan hati mereka agar terbuka menerima Islam. Wallahu a’lam bishshawab.

Baca artikel menarik lainnya seputar keuangan syariah di Kategori Fiqh Jual Beli