Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Transaksi Keuangan
17 Mei 2024 02:00 - 1 menit reading

Apakah Tukar Tambah Kendaraan Adalah Riba?

Tanya:
Bolehkah tukar tambah mobil?

Jawab:
Boleh, tidak ada masalah sama sekali. Hal itu karena kendaraan bukan termasuk barang ribawi (yang berlaku padanya hukum riba), sehingga tidak ada syarat apa-apa yang harus terpenuhi ketika akan menukar kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.

Baca artikel lain tentang jual beli pada Kategori Fiqh Jual Beli.