Tanya:
Bolehkah tukar tambah mobil?
Jawab:
Boleh, tidak ada masalah sama sekali. Hal itu karena kendaraan bukan termasuk barang ribawi (yang berlaku padanya hukum riba), sehingga tidak ada syarat apa-apa yang harus terpenuhi ketika akan menukar kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.
Baca artikel lain tentang jual beli pada Kategori Fiqh Jual Beli.