Tanya:
Seorang janda yang masih punya tanggungan membayar fidyah puasa Ramadhan tahun lalu, siapakah yang harus membayarkannya? Apakah dia sendiri atau walinya?
tasjilat_al_atsariyyah@yahoo.co.id
Jawab:
Pada dasarnya fidyah wajib dibayarkan oleh dirinya sendiri jika dia mempunyai kemampuan harta. Jika tidak, maka fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang wajib menafkahinya, semisal orang tuanya atau anaknya. Jika tidak ada keluarga yang bisa membayarkan, maka siapa pun dari kaum muslimin bisa membayarkan fidyah untuknya. Karena ibadah harta seperti ini bisa dilakukan oleh orang lain atas namanya.
Sebagai pelengkap, fidyah harus dibayarkan dalam berupa makanan pokok di daerah tempat tinggalnya, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Fidyah harus berupa makanan mentah, tidak sah membayar fidyah dengan makan jadi (nasi dan semacamnya). Besaran fidyah adalah 1 mudd, yaitu sekitar 600-700 gram/hari tidak puasa. Wallahu a’lam.