Puasa enam hari di bulan syawal merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan dalam syariat Islam. Ia merupakan puasa sunnah yang menjadi pelengkap dan pengikut puasa ramadhan. Puasa ini juga sebagai pembuktian apakah kita mendapatkan jenjang ketakwaan yang menjadi target dari puasa ramadhan ataukah tidak. Hal itu karena salah satu ciri wali-wali Allah -yang tidak lain adalah orang-orang yang bertakwa- adalah mengerjakan semua amalan yang sunnah setelah mengerjakan semua amalan yang wajib. Karenanya, hendaknya seorang muslim mengamalkan puasa sunnah ini, setelah ia mengamalkan puasa wajib ramadhan.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتَّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan kemudian mengikutikan kepadanya enam hari dari syawal maka itu nilainya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)
Hal itu karena satu kebaikan bernilai 10 kali lipat, sehingga puasa 30 hari ramadhan bernilai 300 hari puasa, dan 6 hari syawal bernilai 60 hari puasa sehingga totalnya 360 hari yang sama dengan setahun. Hal ini diutarakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam As-Subul (4/157)
Berikut beberapa permasalahan yang sering menjadi pertanyaan dalam masalah ini:
1. Apakah puasa syawal harus mulai pada tanggal 2 syawal?
Jawab:
Tidak harus, seseorang bisa memulai puasa Syawal kapan saja, selama ia bisa menyelesaikan 6 hari itu di bulan Syawal. Walaupun tentu saja, menyegerakan pengerjaannya itu lebih utama, berdasarkan keumuman dalil untuk berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan, dan dalil-dalil yang menganjurkan untuk tidak menunda amalan saleh.
2. Apakah keenam hari ini harus dikerjakan secara berturut-turut?
Jawab:
Hal itu bukan keharusan. Bahkan boleh mengerjakannya secara terpisah-pisah, selama masih dalam bulan syawal. Walaupun sekali lagi, mengerjakannya secara berurut itu lebih utama, berdasarkan keumuman dalil yang kami isyaratkan.
Ini adalah mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, dan selainnya.
3. Apakah puasa enam hari Syawal ini boleh dikerjakan sebelum mengerjakan puasa qadha` -bagi yang mempunyai tunggakan di bulan ramadhan-?
Jawab:
Hal ini tergantung sebab ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan:
a. Jika ia tidak berpuasa tanpa uzur, maka ia wajib membayar qadha sesegera mungkin, yakni sejak tanggal 2 Syawal, tidak boleh diundur. Jika demikian, maka ia wajib menyelesaikan qadha puasa Ramadhan, sebelum memulai puasa sunnah apa pun.
b. Jika ia tidak berpuasa karena uzur, maka ia boleh mengudur pembayaran qadha. Jika demikian, maka ia boleh berpuasa sunnah di bulan Syawal, sebelum ia membayar qadha. Hal itu karena membayar qadha waktunya lapang, hingga tahun depan. Sementara puasa 6 hari, hanya boleh dilakukan pada bulan Syawal.
4. Bagi yang mulai berpuasa syawal pada tanggal 2 Syawal, dan ia mengerjakannya berturut-turut. Apakah pada tanggal 8 syawal, ada lagi perayaan, yang dinamakan oleh sebagian orang dengan lebaran ketupat?
Jawab:
Tidak ada hari raya dalam Islam kecuali dua hari Id dan hari Jumat. Karenanya, membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam syariat adalah perbuatan yang bid’ah yang bertentangan dengan agama.
Demikian beberapa masalah seputar puasa syawal yang bisa kami bahas pada kesempatan ini, wallahu a’lam bishshawab.