Minggu, 20 Apr 2025
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
24 Sep 2024 00:12 - 3 menit reading

Benarkah Nabi ﷺ Melakukan Ajn Saat Akan Berdiri dalam Salat?

Dalam dunia fiqih dan pembahasan gerakan shalat, ada satu istilah yang mungkin belum familiar di kalangan awam, yaitu “al-‘ajn”. Istilah ini berasal dari kata kerja Arab yang berarti menguleni adonan roti. Dalam konteks shalat, maksudnya adalah meletakkan kedua tangan ke tanah sambil mengepalkannya ketika hendak berdiri dari sujud atau duduk.

Pertanyaannya: Benarkah Nabi Muhammad ﷺ melakukan ini? Apa ada hadits yang sahih tentangnya?

Riwayat Pertama: Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak berdiri dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebagaimana orang yang sedang menguleni adonan.”
(HR. Ibnu Hajar dalam Talkhîṣ al-Ḥabîr 1/466; An-Nawawi dalam al-Majmūʿ 3/421)

Komentar Ulama tentang Hadits Ini

  • Ibnu Ash-Sholah (dalam komentar atas al-Wasīṭ):
    “Hadits ini tidak sahih, tidak dikenal, dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).”
  • Imam An-Nawawi berkata:
    “Hadits ini lemah bahkan batil, tidak memiliki asal yang bisa dipercaya.”

Kesimpulan Hadits Ini:
Hadits ini lemah bahkan cenderung batil, sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam praktik ibadah, terutama gerakan penting seperti shalat.

Riwayat Kedua: Dari Al-Azraq bin Qais rahimahullah

رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ، يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي: يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ.

“Saya melihat Abdullah bin Umar sedang melakukan ‘ajn dalam shalat, yaitu bertumpu pada kedua tangannya saat hendak berdiri. Saya pun bertanya, ‘Apa ini wahai Abu Abdurrahman?’ Beliau menjawab, ‘Saya melihat Rasulullah ﷺ melakukan ‘ajn dalam shalat, yaitu bertumpu pada kedua tangan beliau.'” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Awsat 4/213/4007; Abu Ishaq Al-Harby dalam Gharīb al-Ḥadīts 5/98/1)

Penilaian terhadap Sanad Hadits Ini:

Riwayat ini datang dari jalur:

  • Yunus bin Bukair
  • dari Al-Haitsam bin ‘Imran ad-Dimasyqi
  • dari ‘Aṭiyyah bin Qais
  • dari Al-Azraq bin Qais

Masalahnya ada pada Al-Haitsam bin Imran, karena:

  • Tidak ada ulama terpercaya yang menyatakannya tsiqah, kecuali Ibnu Hibban (yang dikenal longgar dalam menilai perawi).
  • Ia digolongkan sebagai majhūl al-ḥāl (perawi yang tidak diketahui kejujurannya), sehingga haditsnya tidak bisa diterima.

Mengapa Hadits Ini Dinilai Lemah dan Tidak Layak Dijadikan Dalil?

  1. Menyelisihi Riwayat yang Lebih Shahih

Al-Haitsam menyebut bahwa Nabi ﷺ “melakukan ‘ajn”, namun riwayat yang lebih kuat dari Hammad bin Salamah (HR. Al-Baihaqi 2/135) dan Abdullah bin Umar al-‘Umari (HR. Abdurrazzaq no. 2964 & 2969) menyebutkan, “Bahwa beliau bertumpu pada kedua tangannya saat bangkit dari sujud,”
tanpa menyebut adanya gerakan seperti menguleni adonan.

  1. Seharusnya Sudah Diriwayatkan Lebih Luas

Gerakan shalat Nabi ﷺ itu dilihat setiap hari oleh para sahabat. Kalau hadits ini benar dan penting, mengapa hanya diriwayatkan oleh perawi tidak dikenal seperti Al-Haitsam?

Dimana para murid terpercaya Ibnu Umar seperti:

  • Salim bin Abdullah (putra beliau)
  • Nafi’
  • dan lainnya?

Kenapa mereka tidak meriwayatkan hal yang sama?

Mengapa Hadits Ini Tidak Masuk Kitab-Kitab Hadits Utama?

Kitab-kitab hadits besar seperti:

  • Shahih Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan Abu Dawud
  • At-Tirmidzi
  • An-Nasa’i
  • Ibnu Majah
  • Muwatta’ Imam Malik
  • Musnad Ahmad
  • Sunan Ad-Darimi

tidak satu pun mencantumkan hadits ini, padahal topiknya sangat penting dan dibutuhkan. Sebaliknya, hadits ini hanya muncul dalam karya:

  • Ath-Thabarani, dan
  • Abu Ishaq Al-Harby, yang dikenal sebagai “ḥāṭib al-layl” – istilah untuk orang yang mengumpulkan hadits tanpa seleksi, apakah shahih atau dhaif. Kesimpulan Akhir

Jadi, benarkah Nabi ﷺ mengepalkan tangan seperti menguleni adonan saat hendak berdiri dalam shalat?

Jawabannya:
Tidak ada hadits yang sahih yang menyebutkan hal tersebut.
Riwayat-riwayat yang ada lemah bahkan batil, dan tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Ucapan para ulama pun sangat tegas:

  • “Tidak sahih, tidak dikenal, dan tidak bisa dijadikan hujjah.” – Ibnu Ash-Sholah
  • “Hadits lemah atau batil, tidak memiliki asal.” – An-Nawawi Penutup

Ilmu hadits mengajarkan kita pentingnya menyaring riwayat sebelum diamalkan. Apalagi soal ibadah seperti shalat, yang aturannya sudah sangat jelas dari Nabi ﷺ. Mari kita pelajari agama dengan landasan yang kokoh.

وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ

“Di atas setiap orang berilmu, masih ada yang lebih mengetahui.” (QS. Yusuf: 76)

✍️ Bagaimana menurutmu? Pernahkah mendengar amalan serupa? Yuk diskusi di kolom komentar!
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.