Tanya:
Kapankah seseorang dikatakan balig sehingga dia sudah wajib mengerjakan kewajiban syariat?
Jawab:
Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair al-Hadhrami rahimahullah menyebutkan 3 tanda balig, dalam kitab Safinatun Naja, yaitu:
1. Keluar mani/sperma pada anak laki-laki dan perempuan, pada usia paling cepat 9 tahun kurang 15 hari, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.
2. Keluar darah haid pada anak perempuan, pada usia paling cepat 9 tahun kurang 15 hari, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.
3. Genap berusia 15 tahun, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.