Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
9 Agu 2024 20:27 - 3 menit reading

Kumpulan Fatwa Seputar Thaharah dan Salat

Berikut 5 pertanyaan pilihan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah al-Baidhawi hafizhahullah, salah seorang pengajar Ma’had Imam al-Nawawi

Soal:
Apakah hukum yang terkait mushaf al-Quran juga berlaku untuk Mushaf Braille bagi orang buta, semisal haram disentuh bagi orang yang berhadas?
Jawab:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafiiyah belakangan (muta`akhkhirin). Yang lebih tepat menurut saya adalah hukumnya berbeda dengan mushaf al-Quran. (Syaikh Abdullah al-Baidhawi)

Soal:
Mengapa zikir ruku’ dan sujud maksimal hanya boleh dibaca sebanyak 11 kali? Apa dalilnya?
Jawab:
Adapun dalil bolehnya bagi imam yang mengimami makmum yang jumlahnya terbatas dan mereka setuju jika salatnya dipanjangkan, adalah atsar Anas bin Malik dia berkata:
ما صليت وراء أحد بعد رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أشبه صلاة برسول الله صلى الله عليه وآله وسلم من عمر بن عبد العزيز
“Aku tidak pernah salat di belakang siapa pun sepeninggal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang paling mirip salatnya dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, selain Umar bin Abdil Aziz.” (Riwayat Abu Daud)

Perawi berkata, “Maka kami mengukur, ternyata durasi ruku’ dan sujudnya setara dengan 10 kali tasbih.”
Adapun bagi yang salat sendiri, maka diqiyaskan dengan imam.
Berdalil dengan atsar di atas kurang tepat. Karenanya Imam Taqiyuddin al-Subki rahimahullah memilih bahwa jumlah tasbih pada ruku’ dan sujud tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, bahkan boleh ditambah sesuai dengan keinginannya. (Syaikh Abdullah al-Baidhawi)

Soal:
Apakah rukun salat yang paling utama?
Jawab:
Berdiri adalah rukun salat yang paling utama, karena ia mengandung zikir yang paling utama, yaitu bacaan al-Quran. Maka rukun “berdiri disertai bacaan al-Quran” lebih utama daripada bacaan al-Quran semata tanpa berdiri.
Hanya saja, al-Allamah al-Bujairmi rahimahullah mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa rukun “berdiri” lebih utama daripada rukun “niat”. Beliau berkata, “Saya kurang setuju dengan pendapat mereka yang mengunggulkan berdiri daripada niat, karena mereka sendiri telah menyatakan bahwa amalan hati lebih utama daripada amalan anggota tubuh. Kecuali jika yang mereka maksud adalah rukun berdiri lebih utama daripada rukun yang berupa amalan anggota tubuh, bukan rukun yang berupa amalan hati.” (Syaikh Abdullah al-Baidhawi)

Soal:
Mengapa orang muslim yang junub dilarang masuk masjid, sementara hal itu dibolehkan bagi orang kafir yang junub? Mengapa orang kafir juga tidak dilarang dengan dalil qiyas kepada orang muslim?
Jawab:
Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan orang-orang kafir untuk memasuki masjid Nabawi, sementara sudah jamak diketahui bahwa mereka pasti dalam keadaan junub, karena mereka sudah balig dan beristri, dan niat mandi bersih mereka tidak sah karena niat mereka tidak sah. (Syaikh Abdullah al-Baidhawi)

Soal:
Ketika salat Asar, seorang imam duduk sejenak setelah bangkit dari sujud kedua, karena mengira itu rakaat keempat. Ketika makmum mengingatkan, dia langsung berdiri ke rakaat keempat. Apakah imam disyariatkan sujud sahwi?
Jawab:
Jika dia sempat membaca tasyahud, walaupun sebentar, maka ia disunnahkan sujud sahwi sebelum salam. Jika dia tidak membaca apa-apa dan langsung berdiri, maka ia tidak disunahkan sujud sahwi. (Syaikh Abdullah al-Baidhawi)

Bagi para pembaca yang ingin menuntut ilmu di Ma’had Nawawi, silakan membaca infonya: Ma’had al-Nawawi.