Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Thaharah
17 Mei 2024 01:33 - 1 menit reading

Hukum Shalat di Tempat yang Tidak Ada Air dan Tanah

Tanya:
Bolehkah seseorang mengakhirkan shalat subuh dalam kondisi yang tidak mungkin baginya untuk shalat tepat waktu dikarenakan dia berada dalam ruang tunggu keberangkatan di pelabuhan, yang di dalamnya tidak ada air dan waktu shalat telah masuk. Dan apakah boleh bertayammum dalam keadaan seperti itu? (0852426xxxxx)

Jawab:
Sebenarnya ada beberapa perkara yang butuh kami klarifikasi dari pertanyaan di atas, hanya saja berikut jawabannya secara umum:
1. Jika dia bisa mendapat air walaupun dengan cara membeli, maka dia wajib membeli air untuk berwudhu, kecuali jika harganya melebihi HET.
2. Jika dia bisa memperoleh air di akhir waktu, maka mengundurkan salat subuh sampai ke akhir waktu lebih utama, agar dia bisa salat dengan berwudhu.
3. Dia tidak boleh bertayammum kecuali setelah mencari air sejauh radius 2,5 km dari posisinya berada. Karena syarat sah tayammum adalah mencari air sebelumnya.
4. Jika memang menjelang habisnya waktu salat, dia tidak mendapat air atau tanah, maka dia salat saja untuk menghormati waktu, agar dia tidak dihukumi meninggalkan shalat. Namun dia wajib mengulangi salatnya setelah mendapat air. Wallahu A’lam.