Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
7 Agu 2024 09:18 - 3 menit reading

Rincian Awal dan Akhir dari 8 Waktu Salat Isya

Tanya:
Kapan batas akhir boleh mengerjakan salat isya? Benarkah sampai fajar?
abu abdillah rudi [xxxxx@yahoo.com]

Jawab:
Mayoritas fuqaha -termasuk Syafiiiyah- menyebutkan bahwa waktu salat Isya secara global mulai sejak terbenamnya syafak merah sampai terbitnya fajar sadik atau fajar kedua.
Syafak merah adalah cahaya merah pada ufuk Barat ketika matahari terbenam. Jika semua cahaya merah ini sudah hilang maka waktu salat Magrib sudah berakhir, bersamaan dengan masuknya waktu salat Isya. Sementara fajar sadik adalah cahaya yang melintang pada ufuk Timur secara horizontal, menyatu dengan ufuk, dan setiap saat semakin bertambah terang, sampai terbitnya matahari. Jika fajar ini sudah muncul, maka waktu salat Isya sudah berakhir, bersamaan dengan masuknya waktu salat Subuh.
Adapun secara terperinci, para fuqaha membagi waktu salat Isya menjadi 8 waktu:

  1. Waktu fadhilah.
    Yaitu dari awal waktu sampai sekitar 30 menit pertama.
  2. Waktu ikhtiyar.
    Yaitu dari awal waktu sampai berakhirnya 1/3 malam pertama. Jika kita berasumsi bahwa malam mulai pukul 18.00 dan berakhir pada pukul 04.00, maka 1/3 malam pertama berakhir sekitar pukul 21.20.
  3. Waktu jawaz dan tidak makruh.
    Dari awal waktu sampai terbitnya fajar kazib atau fajar pertama, atau sekitar 20 menit sebelum munculnya fajar sadik. Fajar kazib adalah cahaya vertikal dari timur ke barat yang ada di tengah langit, memanjang ke atas seperti ekor serigala. Cahaya ini hanya muncul sementara dan akan kembali hilang (gelap) setelahnya.
  4. Waktu jawaz tapi makruh.
    Jika kita berasumsi bahwa 4 rakaat salat Isya bisa selesai dalam waktu 5 menit, maka: Waktu makruh ini mulai setelah terbitnya fajar kazib sampai 5 menit terakhir waktu salat Isya.
  5. Waktu haram.
    Yaitu kurang dari 5 menit terakhir waktu salat Isya.
  6. Waktu uzur.
    Maksudnya adalah waktu bolehnya seseorang mengerjakan salat Isya sebelum waktu karena uzur jamak takdim. Karenanya, waktu uzur salat Isya mulai sejak masuknya waktu salat Magrib, mengingat boleh menjamak takdim antara salat Isya dengan salat Magrib.
  7. Waktu darurat.
    Yaitu durasi yang cukup untuk takbiratul ihram pada akhir waktu salat Isya, yaitu sekitar 1 atau 2 detik. Maksudnya, jika seorang wanita suci dari haid atau nifas di akhir waktu Isya, dan waktu yang tersisa darinya masih bisa untuk takbiratul ihram (1 atau 2 detik), maka wanita itu wajib mengerjakan salat Isya dan juga salat Magrib sebelumnya. Wanita ini wajib mandi wajib lalu mengerjakan kedua salat ini, walaupun waktu salat Subuh sudah masuk.
    Hal ini juga berlaku bagi anak kecil yang balig, orang pingsan yang siuman, dan orang gila yang sembuh di akhir waktu salat Isya.
  8. Waktu idrak.
    Jika waktu salat Isya sudah masuk dan telah berlalu 5 menit (waktu yang cukup untuk mengerjakan salat Isya), namun seorang wanita belum mengerjakan salat Isya. Ternyata setelah itu ia haid, maka setelah suci nantinya, ia wajib mengqadha salat Isya yang ia tinggalkan sebelum haid tersebut. Jika ia haid kurang dari 5 menit setelah waktu salat Isya masuk, maka tidak ada qadha baginya.

Gambar fajar sadik (kiri) dan fajar kazib (kanan).

Simak video penjelasan lengkap terkait Waktu-Waktu Salat
Baca artikel lain seputar salat pada Kategori Fiqh Salat.