Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
11 Jul 2024 08:45 - 2 menit reading

Hukum Haji Bayi Berumur Dua Bulan

Sebelum menjelaskan hukum haji bayi yang baru berumur dua bulan, kami butuh menjelaskan permasalahan terkait dengan syarat-syarat haji.
Para fuqaha menyebutkan bahwa syarat haji ada 3 jenis:
Pertama: Syarat wajib haji. Siapa saja yang terpenuhi padanya semua syarat jenis ini, maka ibadah menjadi wajib atasnya.
Kedua: Syarat yang menggugurkan haji Islam (ijza`): Siapa saja yang menunaikan haji dalam keadaan mmemenuhi semua syarat jenis ini, maka ibadah hajinya sah dan sudah mengugurkan kewajiban hajinya. Walaupun pada dasarnya ibadah haji belum wajib atasnya.
Ketiga: Syarat sah haji. Yaitu syarat yang harus terpenuhi untuk keabsahan haji, walaupun ia belum wajib berhaji, dan walaupun haji itu belum menggugurkan kewajiban hajinya.
Berikut penyebutannya satu per satu:

  1. Syarat wajib haji ada 5, yaitu: Islam, balig, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan berhaji (istitha’ah).
  2. Syarat ijza` haji ada 4, yaitu: Islam, balig, berakal, merdeka.
  3. Syarat sah haji hanya ada 1, yaitu Islam.

Dari penjelasan ini kita bisa mengetahui bahwa ibadah haji tidak wajib bagi anak yang belum balig. Hanya saja, jika ia menunaikan ibadah haji, maka ibadah hajinya sah. Walaupun demikian, hajinya bernilai sebagai haji sunnah, sehingga itu belum menggugurkan kewajiban hajinya. Setelah balig, ia masih wajib menunaikan haji jika terpenuhi kelima syarat wajib haji.
Kembali ke permasalahan: Apa hukum haji dari bayi yang masih berumur dua bulan?
Jawabannya: HAJINYA SAH.
Walaupun tentu saja setelah balig, ia tetap wajib untuk kembali menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أيما صبي حج ثم بلغ فعليه حجة الإسلام
“Siapa saja anak kecil yang menunaikan ibadah haji, kemudian ia balig, maka ia tetap wajib menunaikan haji islam.” (HR. al-Baihaqi)

Permasalahan:

  1. Bagaimana anak bayi menunaikan manasik (ibadah) haji?
    Pada dasarnya, jika suatu manasik bisa dilakukan sendiri oleh anak kecil tersebut, maka ia sendiri yang harus melakukannya. Jika tidak, maka walinya menjadi wakil dalam pelaksanannya. Termasuk dalam niat ihram, walinya yang meniatkan menjadikan anak kecil ini sebagai muhrim.
  2. Jika ada anak kecil yang balig dalam prosesi manasik haji, apakah itu sudah menggugurkan kewajiban hajinya?
    Jika ia balig sebelum wukuf di Arafah, maka haji sah sebagai haji Islam, dan menggugurkan kewajiban hajinya. Namun jika ia balig setelah wukuf di Arafah, maka haji itu terhitung haji sunnah, dan belum menggugurkan kewajiban hajinya.

Simak video penjelasan ringkas seputar Syarat-Syarat Haji.
Baca artikel lain terkait ibadah haji pada Kategori Fiqh Haji dan Umrah.