Tanya:
Ana mau tanya. Bagimana hukum menjamak sholat ashar ketika habis shalat jum’at. Jazakumullah. Kami menunggu jawabannya.
akhmad syaifuddiin [xxxxx@yahoo.com]
Jawab:
Boleh menjamak antara salat Jumat dengan salat ashar, menurut pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah. Hanya saja, pembolehan ini hanya berlaku pada jamak takdim, tidak boleh pada jamak ta`khir. Mereka berdalil dengan keumuman hadis-hadis yang menyatakan bolehnya menjamak antara salat Zuhur dan Ashar. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَجمَعُ بَينَ صَلاةِ الظُّهرِ وَالعَصرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهرِ سَيرٍ،
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara zuhur dan ashar jika sedang dalam perjalanan.” (HR. al-Bukhari)
Syaikhul Islam Zakariya bin Muhammad al-Anshari rahimahullah berkata dalam Asnal Mathablib, “Boleh menjamak Jumat dengan Ashar dengan jamak takdim, al-Zarkasyi mengutip pendapat ini dan ia menganggapnya sebagai pendapat yang muktamad. Sebagaimana boleh menjamak keduanya ketika hujan, bahkan dalam keadaan hujan lebih boleh menjamak keduanya. Hanya saja, tidak boleh menjamak keduanya dengan jamak ta`khir, karena konsekuensinya adalah mengerjakan Jumat setelah habis waktunya.”
Permasalahan:
Jika saya memandang tidak bolehnya, apakah saya boleh bermakmum kepada imam salat Jumat, tapi saya meniatkan qashar salat Zuhur. Agar saya bisa menjamak salat Zuhur dengan Ashar?
Jawabannya adalah tidak boleh. Hal itu karena, salah satu syarat bolehnya mengqashar salat bagi makmum adalah ia tidak boleh bermakmum kepada imam yang salatnya sempurna atau tidak menjamak. Sementara salat Jumat adalah salat tersendiri sebagai pengganti salat Zuhur pada hari Jumat, bukan salat Zuhur yang diqashar, menurut pendapat yang muktamad dalam Mazhab Syafiiyah.
Ibnu Qasim al-Ghazzi, penulis kitab Fathul Qarib berkata menjelaskan syarat kelima dari bolehnya mengqashar salat -yang Abu Syuja’ sebutkan-, “Ia tidak boleh bermakmum -walaupun sesaat- kepada imam yang mukim, yaitu imam yang salatnya sempurna, walaupun ia seorang musafir.”
Imam al-Nawawi juga berkata dalam al-Minhaj, “Jika ia bermakmum kepada imam yang salatnya sempurna, walaupun sesaat, maka ia wajib menyempurnakan rakaat salatnya.”
Karenanya, Syaikh Majid al-Hamawi berkata dalam Zubdatul Fiqhis Syafii, “Jika ia salat Zuhur bermakmum kepada imam yang salat Jumat, maka ia wajib salat Zuhur secara sempurna, karena salat Jumat adalah salat yang sempurna.”
Wallahu A’lam.
Simak video penjelasan lengkap terkait Syarat Sah Qashar Salat.
Baca artikel lain terkait salat pada Kategori Fiqh Salat.