Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
Arvan pada Fiqh Zakat
7 Jul 2024 13:46 - 2 menit reading

Nishab pada Zakat Makanan Pokok & Buah-Buahan

Salah satu syarat wajib zakat tumbuh-tumbuhan adalah, hasil panennya mencapai nishab. Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 wasaq, berdasarkan hadits:
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari 5 wasaq.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

1 wasaq setara dengan 60 sha’ berdasarkan ijma’, dan 1 sha’ setara dengan 4 mudd. Sehingga 5 wasaq setara dengan 300 sha` atau 1.200 mudd. Jika kita berasumsi bahwa 1 mudd adalah sekitar 700 gram -menurut sebagian ulama-, maka nishab zakat tanaman adalah 840.000 gram, atau 840 kg. Dan jika kita berasumsi bahwa 1 sha’ adalah 3,1 liter, maka nishab zakat tanaman adalah 930 liter.

Berat atau volume yang menjadi patokan pada anggur dan kurma adalah ketika kadar air keduanya sudah berkurang drastis, yaitu anggur sudah berubah menjadi kismis dan kurma basah (ruthab) sudah menjadi kurma kering (tamr). Adapun pada tanaman pokok, maka patokannya adalah ketika ia sudah bersih dari kulit dan siap untuk diolah.
Jika tanaman yang berupa makanan pokok itu tersimpan dalam lumbung bersama kulitnya seperti padi, maka nisabnya menurut Ibnu Hajar -dalam al-Tuhfah dan al-I’ab- adalah 10 wasaq dalam keadaan belum terpisah dari kulitnya.

Catatan:
Ada tiga keadaan anggur dan kurma sudah bisa ditimbang, walaupun masih dalam keadaan basah, yaitu:

  1. Jika anggur tidak berubah menjadi kismis dan kurma basah (ruthab) tidak berubah menjadi kurma kering (tamr).
  2. Apabila keduanya keburu rusak atau busuk jika harus menunggu sampai kering.
  3. Jika masa pengeringannya lama, semisal sampai setahun.

Simak video penjelasan lengkap terkait Zakat Tanam-Tanaman.
Baca artikel lain terkait zakat pada Kategori Fiqh Zakat.