Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata: Nabi alaihishshalatu wassalam bersabda kepada sahabat yang tidak sah salatnya:
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا. ثُمّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا. ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا. ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Setelah sujudlah seraya tumakninah padanya, lalu angkat kepalamu dan duduklah seraya tumakninah padanya, setelah itu sujudlah seraya tumakninah padanya. Lakukan semua ini dalam semua salat yang engkau kerjakan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dari al-Bara` bin Azib radhiallahu anhu ia berkata:
كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
“Durasi ruku’, sujud, i’tidal, dan duduk antara dua sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya hampir sama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma menceritakan zikir Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam salat:
فَكَانَ يَقُولُ فِيمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: ” رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاجْبُرْنِي، وَارْفَعْنِي، وَارْزُقْنِي، وَاهْدِنِي
“Beliau membaca ketika duduk antara dua sujud: RABBIGHFIRLI, WARHAMNI, WAJBURNI, WARFA’NI, WARZUQNI, WAHDINI.” (HR. Imam Lima)
Dalam riwayat al-Baihaqi ada tambahan: “WA’AFINI”
Dari Huzaifah bin al-Yaman radhiallahu anhu ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat duduk antara dua sujud, seraya membaca: “RABBIGHFIRLI RABBIGHFIRLI.” (HR. Abu Daud, al-Nasai, dan Ibnu Majah)
Penjelasan ringkas:
Salah satu rukun salat adalah duduk antara dua sujud dan tumaninah k
etika duduk, berdasarkan hadis Abu Hurairah. Cara duduk antara dua sujud adalah duduk iftirasy, sebagaimana kata al-Khathib al-Syirbini dalam al-Iqna, “Duduk iftirasy pada lima jenis duduk (dalam salat), yaitu: Duduk antara dua sujud, duduk tasyahud awal, duduk masbuk, duduk orang yang sujud sahwi, orang yang salat dalam keadaan duduk ketika membaca (al-Fatihah).”
M
akna tumakninah dalam semua gerakan salat adalah t
idak bergerak antara dua gerakan salat. T
ersebut dalam kitab Safinatun Naja, "Tumakninah adalah t
enang setelah bergerak, y
aitu semua anggota tubuh t
idak bergerak pada
posisi tersebut, selama waktu yang cukup untuk membaca "Subahallah". Adapun bacaan ketika duduk
antara dua sujud, maka hukumnya sunnah ghairu muakkadah (
hay
atus shalah). Itu artinya, tidak boleh sujud sahwi walaupun ia meninggalkannya dengan sengaja. Siapa yang sujud sahwi karena meninggalkannya, dalam keadaan sengaja dan mengetahui hukumnya, maka salatnya batal, karena ia telah menambah sujud di dalam salat dengan sengaja.
Ada sejumlah zikir ketika duduk antara dua sujud, yang sebagiannya tersebut pada hadis Abdullah bin Abbad dan Huzaifah radhiallahu anhuma.
Pertama: RABBIGHFIRLI, WARHAMNI, WAJBURNI, WARFA’NI, WARZUQNI, WAHDINI, WA’AFINI.
Kedua: RABBIGHFIRLI RABBIGHFIRLI.
Imam al-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj, “Cara duduk antara dua sujud yang paling sempurna adalah: Bertakbir lalu duduk iftirasy, seraya meletakkan kedua tangannya dekat kedua lututnya. Ia membuka jari-jemarinya seraya berdoa: RABBIGHFIRLI, WARHAMNI, WAJBURNI, WARFA’NI, WARZUQNI, WAHDINI, WA’AFINI.”
Catatan:
Tambahan kata: “WA’FU ‘ANNI” adalah dari Imam al-Ghazali rahimahullah dalam al-Wajiz. Beliau menambahkan kata ini, karena memiliki korelasi yang sangat kuat dengan kata sebelumnya. Namun, tatkala kata ini tidak tersebut dalam riwayat manapun, maka Imam al-Rafi’i rahimahullah menghilangkannya dari al-Muharrar, dan al-Nawawi rahimahullah setuju dengannya.
Tambahan:
Dalam Mazhab Syafiiyah, duduk antara dua sujud dan i’tidal adalah dua rukun yang pendek, sebagaimana kata al-Rafi’i rahimahullah dalam al-Muharrar. Karena itu, para fuqaha Syafiiyah menyatakan batalnya salat jika keduanya terlalu lama. Lantas, kapan keduanya dikatakan terlalu lama?
Duduk antara dua sujud dianggap lama jika setelah membaca zikir duduk antara dua sujud, ia masih duduk selama waktu yang cukup untuk membaca lafazh tasyahud yang paling ringkas. Sementara i’tidal dianggap lama jika setelah membaca zikir i’tidal, ia masih berdiri selama waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah.
Hanya saja, banyak fuqaha Syafiiyah -termasuk Imam al-Nawawi rahimahullah- memilih pendapat yang menyatakan bahwa keduanya adalah rukun yang panjang, sehingga tidak mengapa jika orang yang salat memperlama keduanya. Wallahu A’lam
Simak video pembahasan duduk antara dua sujud, pada pembahasan Rukun-Rukun Salat dan Rukun Salat: Ruku’-Salam.
Baca artikel lain terkait salat pada Kategori Fiqh Salat.