Rabu, 23 Okt 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat
7 Jul 2024 00:56 - 2 menit reading

Jika Makmum Belum Selesai Baca al-Fatihah sebelum Imam Ruku’

Tanya:
Saya pernah shalat Zhuhur dan Ashar bersama imam yang sangat cepat bacaannya. Jika saya membaca Al-Fatihah dengan tartil, maka tidak akan sempurna sebelum imam ruku, dan bila saya memaksa untuk menyempurnakannya maka membuat saya tidak tuma`ninah karena terlalu cepat membacanya. Apa yang seharusnya saya perbuat?
(Abu Salamah-Tarakan)

Jawab:
Apabila anda mampu membaca al-Fatihah dengan benar walaupun dengan bacaan yang cepat, maka itu yang aAnda lakukan. Jika tidak mampu, maka anda tetap wajib menyelesaikan bacaan al-Fatihah, dan tidak ruku’ kecuali setelah selesai membacanya. Jika anda selesai membaca al-Fatihah sebelum imam bangkit dari sujud kedua, maka segera ruku’, i’tidal, dan seterusnya, sampai mendapati gerakan imam. Dalam keadaan seperti ini, hukumnya anda tetap mendapati rakaat tersebut bersama imam.

Jika anda belum juga menyelesaikan al-Fatihah sampai imam bangkit dari sujud kedua, maka ada dua pilihan:
Pertama: Anda wajib tinggalkan al-Fatihah dan langsung mengikuti posisi imam saat itu. Dalam keadaan seperti ini, anda dinyatakan tidak mendapati rakaat tersebut, sehingga wajib menambah rakaat setelah imam salam.
Kedua: Anda meniatkan salat sendiri (mufaraqah), lalu selesaikan al-Fatihah dan melanjutkan salat sendirian, tidak lagi mengikuti imam.
Jika salah satu dari keduanya tidak anda lakukan, maka salat anda batal karena terlambat dari imam dengan 3 rukun fi’li (perbuatan) yang panjang bagi yang ada uzur, dan itu termasuk pembatal salat bagi makmum.

Simak video penjelasan lebih lanjut seputar makmum yang tidak bisa menyelesaikan al-Fatihah pada pembahasan Syarat Sah Salat Berjamaah.
Baca artikel lain seputar salat pada Kategori Fiqh Shalat.