Tanya:
Bismillah, afwan ustadz ana mau tanya tentang hukum donor darah, bolehkah?
Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
http://www.facebook.com/jeiypandaiberbisnis
Jawab:
Sebelum menjelaskan hukum donor darah, kita harus memperhatikan beberapa poin penting dalam masalah ini, yaitu:
- Hukum berobat adalah sunnah menurut mayoritas ulama, bukan kewajiban. Karena itu, pada dasarnya, tidak ada konteks darurat pada pengobatan. Hal itu karena konteks darurat hanya ada pada perkara yang wajib.
- Dikecualikan dari hukum di atas, donor darah, karena sudah dimaklumi bahwa berbekam adalah salah satu bentuk pengobatan yang dibolehkan dalam Islam. Jika mengeluarkan darah dari tubuh boleh menjadi salah satu sarana pengobatan, maka mendonorkannya juga boleh menjadi sarana pengobatan.
- Darah adalah najis dan haram, berdasarkan kutipan ijma’ ulama oleh sebagian fuqaha. Silakan disimak pembahasan benda-benda yang najis di sini. Sehingga pada dasarnya, tidak boleh seseorang mengonsumsi darah, baik dengan meminumnya maupun melalui transfusi. Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Haram atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)
- Karena darah adalah najis, maka hukum jual beli darah adalah tidak sah. Hal itu karena najis bukanlah harta, dan tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang bukan harta. Adapun memberikan secara gratis (tabarru’), maka hukumnya boleh, walaupun itu bukan berupa harta, walaupun yang memberinya adalah seorang kafir.
- Haram membunuh diri sendiri dan wajib hukumnya menyelamatkan nyawa orang lain, walaupun dia orang kafir. Jika sudah sampai membahayakan nyawa, maka Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
“Janganlah kaiian membunuh diri, karena sungguh Allah menyayangi kalian.” (QS. al-Nisa`: 29)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ
“Siapa yang menjaga kehidupan satu nyawa, maka dia bagaikan telah menjaga semua nyawa.” (QS. al-Maidah: 32)
Berangkat dari semua poin di atas, kami katakan bahwa hukum mendonor dan menerima transfusi darah adalah boleh, dengan tiga syarat penting:
- Kondisi orang yang sakit, sudah sampai pada keadaan bisa meninggal jika tidak mendapat transfusi darah.
- Dokter muslim terpercaya menyatakan bahwa transfusi darah bisa menyelamatkan nyawanya. Termasuk di dalamnya, pernyataan bahwa darah yang akan ditransfusi sehat dan bisa diterima oleh orang yang sakit. Jika tidak ada dokter muslim, maka boleh berdasarkan keterangan dokter kafir yang terpercaya.
- Tidak boleh memperjualbelikan darah. Jika pemilik darah “ngotot” hanya mau menjual darahnya, maka dia bisa mengambilnya melalui pengambilan “ikhtishah” yang diterangkan dalam fiqh jual beli. Wallahu A’lam bish shawab.