Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Salat Fiqh Thaharah
17 Mei 2024 01:44 - 1 menit reading

3 Tanda Balig

Tanya:
Kapankah seseorang dikatakan balig sehingga dia sudah wajib mengerjakan kewajiban syariat?

Jawab:
Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair al-Hadhrami rahimahullah menyebutkan 3 tanda balig, dalam kitab Safinatun Naja, yaitu:
1. Keluar mani/sperma pada anak laki-laki dan perempuan, pada usia paling cepat 9 tahun kurang 15 hari, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.
2. Keluar darah haid pada anak perempuan, pada usia paling cepat 9 tahun kurang 15 hari, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.
3. Genap berusia 15 tahun, berdasarkan penanggalan kalender hijriah.