Ada banyak amalan yang makruh dalam salat, berikut sebagiannya:
- Salat dalam keadaan menahan kentut, menahan buang air, dan menahan lapar.
- Mengikat rambut dan menggulung baju.
- Salat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala dan kedua bahunya terbuka.
- Menoleh dengan wajah tanpa keperluan.
- Menengadahkan wajah ke langit.
- Bertolak pinggang.
- Gerakan yang banyak dengan anggota tubuh yang kecil tanpa keperluan.
- Tidak menghilangkan semua was-was yang datang.
- Tidak khusyu’.
- Menjahrkan bacaan pada salat sirriah dan sebaliknya.
- Tidak membaca takbir intiqal (perpindahan).
- Meninggalkan bacaan zikir pada ruku’ dan sujud.
- Tidak merapatkan hidung ke tanah ketika sujud.
- Membersihkan dahi dari debu dan semisalnya, sebelum atau setelah sujud.
- Terburu-buru dalam sujud.
- Duduk iq’a` seperti anjing, yaitu dengan menegakkan kedua betis, lalu menduduki panggulnya.
- Menoleh dengan cepat ketika salam.
- Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut ketika turun untuk sujud, seperti cara duduknya onta.
- Membersamai imam pada gerakan salat.
- Membunyikan jari-jemari tangan dan kaki.
- Meludah ke sebelah kanan atau ke arah kiblat pada selain masjid. Adapun meludah di dalam masjid, maka hukumnya haram secara mutlak.
Konsekuensi seseorang yang melakukan amalan makruh dalam salat adalah pahala salatnya berkurang, karena ia tidak mendapat pahala dari amalan yang makruh tersebut. Wallahu A’lam.
(Sumber: Diktat Syarh Mukhtashar Lathif – Kelas Online Fiqh Mazhab Syafiiyah)
Simak video penjelasan terkait Amalan yang Makruh dalam Shalat.
Baca artikel lain terkait ibadah salat pada Kategori Fiqh Salat.