Minggu, 24 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
9 Jul 2024 13:16 - 3 menit reading

11 Jenis Pernikahan pada Zaman Jahiliyah

Jenis-jenis pernikahan pada zaman Jahiliyah:

  1. Nikah syar’i. Inilah yang menjadi amalan kaum muslimin, yaitu seorang lelaki melamar seorang perempuan kepada walinya, lalu ia memberikan mahar kepadanya, dan menikahinya.
  2. Nikah istibdha’. Yaitu seorang suami menyuruh istrinya -setelah ia suci dari haid- untuk mendatangi lelaki lain dan “berhubungan” dengannya. Setelah selesai, ia tidak akan berhubungan dengan istrinya sampai jelas kehamilannya. Jika istrinya jelas telah hamil, maka ia kembali “berhubungan” dengannya. Ia melakukan ini untuk mendapatkan keturunan yang baik, karena memandang lelaki lain tersebut memiliki keturunan yang lebih baik.
  3. Nikah rahth. Yaitu sejumlah lelaki yang kurang dari 10 orang, bergantian “berhubungan” dengan seorang perempuan. Jika perempuan itu sudah hamil dan melahirkan, ia akan memanggil semua lelaki tersebut, lalu memilih salah seorang dari mereka sebagai ayahnya. Lelaki yang terpilih inilah yang akan memberikan nama kepada bayi tersebut, dan ia tidak boleh menolaknya.
  4. Nikah baghaya. Yaitu seorang perempuan memasang bendera di depan rumahnya sebagai tanda bahwa ia siap menerima lelaki mana saja yang akan “berhubungan” dengannya, tanpa batasan jumlah tertentu. Jika perempuan ini sudah hamil dan melahirkan, semua laki-laki yang pernah “berhubungan” dengannya berkumpul, lalu mereka memanggil orang yang ahli pada bidang nasab (qafah). Qafah ini yang akan memilih siapa ayah dari bayi tersebut, dan yang terpilih tidak boleh menolak.
  5. Nikah khidn. Yang bentuknya adalah seseorang “berhubungan” dengan selingkuhannya. Ini yang tersebut dalam al-Quran surah al-Nisa` ayat 25. Hal ini terjadi, karena orang-orang Arab mencela perzinahan terang-terangan, namun tidak mencela perzinahan yang sembunyi-sembunyi. Mereka mengatakan: Kalau sembunyi-sembunyi tidak ada masalah, tapi kalau terang-terangan itu yang tercela.
  6. Nikah mut’ah. Yaitu seorang lelaki menikahi perempuan sampai batas waktu tertentu dengan mahar. Jika batas waktu itu sudah selesai, maka hubungan suami istri antara keduanya otomatis berakhir.
  7. Nikah badal. Yaitu seorang suami berkata kepada suami lainnya: Izinkan aku berhubungan dengan istrimu dan aku akan mengizinkan engkau berhubungan dengan istriku plus aku akan memberimu sejumlah uang.
  8. Nikah syighar. Yaitu seorang lelaki menikahkan putrinya dengan lelaki lain, dengan syarat lelaki tersebut menikahkan putrinya kepadanya, tanpa ada mahar pada kedua pernikahan tersebut.
  9. Memiliki lebih dari empat orang istri. Tatkala Islam datang, ia membatalkan pernikahan seperti ini dan memberikan pembatasan maksimal 4 orang istri. Ini tersebut dalam surah al-Nisa` ayat 3.
  10. Menikahi dua perempuan yang bersaudara. Ini haram dan tidak sah, berdasarkan ayat ke-23 dari surah al-Nisa`.
  11. Nikah waris. Yaitu jika ada seorang suami yang meninggal, maka ahli warisnya berlomba-lomba meletakkan pakaian kepada istri mayit. Siapa yang lebih dahulu melakukannya, maka ia yang berhak mewarisi istri si mayit. Sebagaimana pada zaman Jahiliyah, seorang anak bisa mewarisi ibu tirinya ketika ayahnya meninggal. Islam datang mengharamkan kedua jenis ‘warisan’ ini, sebagaimana tersebut dalam surah al-Nisa` ayat 19 dan 22

Semua pernikahan yang tersebut di atas adalah pernikahan yang batil dan tidak sah dalam Islam, kecuali pernikahan jenis pertama. Bahkan Islam memfasilitasi dan memperkuat aturannya, agar lebih sempurna. Wallahu a’lam bis shawab.

Simak artikel lain terkait muslimah pada Kategori Muslimah.